IRPOM Pesawaran 2026 Bernilai Indikatif Rp22,88 Miliar Disorot, Kunanto Belum Jawab Konfirmasi

PESAWARAN —Ungkapkasus.id

Program Irigasi Perpompaan (IRPOM) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pesawaran mulai mendapat sorotan. Program yang berdasarkan data awal dihimpun tim media mencakup sekitar 147 titik, dengan nilai bantuan disebut sekitar Rp155,7 juta per titik, sehingga secara perhitungan indikatif nilainya dapat mencapai Rp22.887.900.000 atau sekitar Rp22,88 miliar.

Besarnya nilai tersebut membuat transparansi penerima, mekanisme pelaksanaan hingga pengadaan pompa dan material menjadi penting untuk dibuka kepada publik.

Dalam penelusuran UngkapKasus.id dan JejakKasus.info, muncul nama Kunanto dalam informasi awal yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Tim media kemudian menyampaikan konfirmasi secara langsung untuk memastikan siapa Kunanto dan dalam kapasitas apa namanya dikaitkan dengan IRPOM Pesawaran 2026.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kunanto belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terhadap delapan pertanyaan yang disampaikan tim media.

“Ini menyangkut program pemerintah dengan nilai indikatif hampir Rp23 miliar. Kami meminta penjelasan sederhana dan terbuka: Kunanto ini siapa dan apa kapasitasnya dalam IRPOM Pesawaran? Kalau memang tidak terlibat, silakan tegaskan tidak terlibat,” ujar Tim Media UngkapKasus.id dan JejakKasus.info.

Konfirmasi yang disampaikan tidak hanya mempertanyakan kapasitas Kunanto. Tim media juga meminta penjelasan apakah dirinya pernah berkomunikasi atau berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Pesawaran, Bidang PSP maupun kelompok tani penerima.

Pertanyaan semakin mengerucut pada mekanisme pembelian pompa, material, pembangunan konstruksi, rancang bangun dan penentuan tempat pembelian barang.

Tim media juga mempertanyakan apakah terdapat CV/PT, toko atau badan usaha tertentu yang berkaitan dengan Kunanto dalam penyediaan kebutuhan IRPOM serta berapa kelompok atau titik yang pernah ditangani, didampingi atau dikoordinasikan.

“Yang perlu dibuka adalah aliran pelaksanaannya. Siapa menerima dana, siapa menentukan spesifikasi, siapa membeli barang, dari mana barang dibeli, siapa pemasoknya dan apakah pemasok yang sama digunakan pada banyak titik. Ini harus terang agar program untuk petani benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegas tim media.

Tim media menekankan bahwa belum adanya jawaban bukan bukti terjadinya pelanggaran. Namun, belum adanya klarifikasi membuat pertanyaan mengenai posisi Kunanto dalam program tersebut belum terjawab.

Penelusuran akan dilanjutkan dengan meminta dokumen 147 penerima IRPOM, SK/CPCL, nilai bantuan setiap kelompok, lokasi pembangunan, rekening penerima, spesifikasi pompa, bukti pembelian material, rancang bangun serta berita acara pemeriksaan fisik.

Tim media juga akan menelusuri apakah terdapat pola penggunaan penyedia, toko, merek pompa ataupun pemasok material yang sama secara berulang pada sejumlah kelompok penerima.

UngkapKasus.id dan JejakKasus.info tetap membuka ruang hak jawab kepada Kunanto, Dinas terkait serta pihak lainnya. Nilai Rp22,8879 miliar di atas merupakan perhitungan indikatif berdasarkan data awal 147 titik × Rp155,7 juta per titik dan masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi pelaksanaan IRPOM Kabupaten Pesawaran Tahun 2026.

(Tim redaksi)