PRINGSEWU —Ungkapkasus.id
Sorotan terhadap anggaran Perjalanan Dinas Biasa–Pembentukan Peraturan Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp1,28 miliar terus bergulir.
Persoalan ini sebelumnya telah diberitakan setelah tim media mempertanyakan besarnya anggaran tersebut bila dibandingkan dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 yang hanya menetapkan enam Ranperda, terdiri dari empat Ranperda lanjutan dan dua Ranperda baru.
Pertanyaannya masih sama dan belum terjawab secara terang: Rp1,28 miliar tersebut direalisasikan untuk berapa kali perjalanan, siapa saja yang berangkat, ke mana tujuannya, berapa nilai setiap perjalanan dan apa hasil konkret yang diperoleh?
Tim media menilai keterbukaan dokumen menjadi kunci. SP2D, surat tugas, SPD, tiket, bukti penginapan, daftar peserta, tujuan perjalanan hingga laporan hasil kegiatan perlu dibuka agar publik dapat melihat kesesuaian antara besarnya anggaran dengan produk legislasi yang dihasilkan.
Sorotan juga mengarah pada jumlah Ranperda yang benar-benar merupakan inisiatif DPRD Pringsewu.
Jika Rp1,28 miliar dibandingkan secara kasar dengan enam target Ranperda, nilainya setara sekitar Rp213 juta per target Ranperda. Angka tersebut bukan biaya resmi setiap Perda, melainkan perbandingan sederhana untuk menguji efektivitas penggunaan anggaran.
Dalam perkembangan terbaru, berita sebelumnya telah disampaikan tim media kepada Hanazir dari Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Setwan DPRD Pringsewu untuk memperoleh penjelasan.
Namun Hanazir memberikan jawaban singkat.
“Kalau ini lebih pasnya Pak Sekwan yang nanggapin, Bang..🙏🏻” jawab Hanazir.
Jawaban tersebut praktis kembali mengarahkan seluruh pertanyaan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu Akhmad Fadoli, S.Pd., M.Si., yang resmi dilantik sebagai Sekwan pada 4 Agustus 2025.
Namun hingga berita lanjutan ini disusun, Akhmad Fadoli belum memberikan jawaban maupun klarifikasi terhadap pertanyaan-pertanyaan substantif yang telah diajukan tim media.
Tim media telah meminta penjelasan mengenai berapa anggaran yang dicairkan sejak Fadoli menjabat, jumlah perjalanan yang dilakukan, nama peserta, tujuan perjalanan, SP2D, SPD hingga produk Ranperda yang menjadi output kegiatan.
Belum adanya tanggapan dari Sekwan meski ruang klarifikasi telah diberikan kembali menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi atas penggunaan anggaran tersebut.
Sikap belum merespons itu tentu bukan bukti terjadinya penyimpangan, namun semakin memperkuat alasan bagi tim media dan masyarakat untuk meminta dokumen pertanggungjawaban dibuka secara transparan.
Persoalan tersebut kini turut mendapat perhatian LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU).
Ketua LSM PALU, Beni Radesta, menegaskan pihaknya tengah menyiapkan bahan untuk membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Minggu depan PALU akan melayangkan laporan ke Kejati Lampung. Kami meminta kegiatan perjalanan dinas pembentukan Perda sekitar Rp1,28 miliar ini diperiksa dan diaudit secara menyeluruh,” tegas Beni.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencocokkan DPA, realisasi anggaran, SPM/SP2D, surat tugas, SPD, tiket, hotel, nama peserta perjalanan serta laporan hasil kegiatan.
“Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, audit akan menjelaskannya. Tetapi kalau antara dokumen dengan pelaksanaan di lapangan terdapat ketidaksesuaian, tentu kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” ujarnya.
PALU menilai persoalan ini tidak cukup berhenti pada pemberitaan. Aparat penegak hukum diminta memastikan apakah anggaran perjalanan tersebut benar-benar memiliki hubungan yang jelas dan sebanding dengan output legislasi yang dihasilkan.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu Akhmad Fadoli maupun pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan mengenai realisasi Rp1,28 miliar tersebut masih menunggu jawaban Sekwan.
(Tim )












