Tulang Bawang —Ungkapkasus.id
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. dan Rekan bersama ahli waris Agus bin Raja Lima turun langsung meninjau lahan seluas sekitar 400 hektare yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga di Umbulan Pematang Semah, Ujung Gunung, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Peninjauan dilakukan untuk melihat dan memperkuat fakta lapangan terkait klaim kepemilikan lahan yang menurut ahli waris saat ini dikuasai oleh PT Sugar Group Companies (SGC).
Kuasa hukum, Suadi Romli, S.H., mengatakan pengecekan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat balasan Kementerian ATR/BPN Nomor B/HT.01/797-400.19/IV/2026. Dalam surat tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian pihak ahli waris adalah keterangan bahwa lahan tersebut tidak masuk dalam daftar inventarisasi tahun 1992 dan 2000.
“Tujuan kami turun lapangan untuk memperkuat klaim dasar hukum kepemilikan lahan Umbulan di Pematang Semah sekaligus menindaklanjuti surat balasan Kementerian ATR/BPN,” ujar Suadi.
Kuasa hukum lainnya, Darsani, S.H., menyebut pihaknya menemukan sejumlah fakta yang dinilai mendukung klaim ahli waris, di antaranya keberadaan makam leluhur, tanaman yang disebut sebagai peninggalan keluarga, serta batas-batas lahan berupa sungai terusan.
Menurutnya, pihak ahli waris juga memiliki dokumen yang mereka klaim sebagai alas hak atas tanah tersebut.
“Di lapangan ada napak tilas, tanam tumbuh dan batas-batas tanah berupa sungai terusan yang masih ada. Namun ada fakta yang perlu diperjelas, ketika SGC menyatakan lahan tersebut tidak masuk HGU, sementara di atas lahan yang kami klaim terdapat tanaman tebu,” kata Darsani.
Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum berencana kembali menyurati pemerintah untuk meminta fasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan guna memperoleh kepastian hukum.
Darsani mengatakan pihaknya sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat kepada SGC untuk meminta audiensi, namun mengaku belum memperoleh kepastian.
“Kami meminta pemerintah hadir untuk membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, ahli waris Raja Lima, Syamsul dan Mesra, mengungkapkan bahwa orang tua dan kakek buyut mereka telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun sebelum perusahaan masuk.
Syamsul mengatakan keluarganya dahulu memanfaatkan lahan untuk bertani sekaligus menangkap ikan. Sejumlah tanaman seperti padi, kelapa, cempedak dan semangka disebut masih dapat ditemukan di sekitar lokasi.
“Kakek kami dulu nelayan sekaligus petani. Saat kemarau, mereka memanen ikan dari Sungai Terus dan membawanya ke Menggala. Sambil bertani, mereka menanam padi, kelapa, cempedak dan semangka,” tuturnya.
Ia juga menunjukkan keberadaan makam tua yang disebut sebagai makam leluhur keluarga. Menurutnya, lahan yang dahulu dikuasai keluarganya perlahan menyusut hingga tersisa sekitar seperempat hektare di sekitar makam tersebut.
Mesra berharap pemerintah dapat membantu menyelesaikan persoalan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga tersebut.
“Pak Presiden Prabowo, tolong bantu kami. Kami sudah lelah memperjuangkan hak kami. Kami belum pernah menjual tanah ini kepada pihak mana pun dan belum pernah menerima ganti rugi,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil, baik melalui pengembalian lahan maupun pemberian kompensasi yang sesuai apabila memang terdapat dasar hukum yang mengharuskannya.
(Ay)
