Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan. Terduga pelaku berinisial S (23) berhasil diamankan setelah sempat menjadi target penyelidikan aparat kepolisian.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/RES PESIBAR/POLDA LAMPUNG tertanggal 26 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2025 di wilayah Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang identitasnya tidak dipublikasikan demi melindungi hak dan kepentingan korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor dan para saksi, pengumpulan alat bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Tim URC yang dipimpin Aiptu M. Darwin kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku. Pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di dalam sebuah mobil travel di wilayah Pekon Suka Negara.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Pesisir Barat berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum, satu helai baju lengan panjang berwarna biru, serta satu helai celana panjang berwarna hitam.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pesisir Barat masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis: Zainal Abidin









