Sosialisasi Perubahan Juknis Pupuk Bersubsidi 2026 Digelar di Pesisir Barat, Perkuat Penyaluran Tepat Sasaran

Pesisir Barat, Ungkapkasus.id

Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan terbaru mengenai pengelolaan pupuk bersubsidi, telah dilaksanakan Sosialisasi Perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 di Kabupaten Pesisir Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rizki Akbari selaku Area Agronomist Executive (AAE) Pesisir Barat, Moch. Albahy Santoso selaku Area Executive (AE) Pesisir Barat, serta Aprida Aprianti, S.P. yang mewakili Koordinator Tim Kerja (Katimker) Pesisir Barat.

Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh distributor pupuk bersubsidi se-Kabupaten Pesisir Barat serta kios resmi pupuk (PPTS) se-Pesisir Barat sebagai mitra pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada petani.

Sosialisasi membahas perubahan kebijakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Nomor 33/KPTS/RC.210/B/07/2026 sebagai revisi dari petunjuk teknis sebelumnya. Perubahan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Dalam pemaparannya dijelaskan sejumlah perubahan penting, di antaranya penyempurnaan mekanisme verifikasi data eRDKK, penguatan peran Tim Verifikasi dan Validasi (Verval), perubahan susunan Tim Pembina, pengaturan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi, pembatasan penebusan sesuai kebutuhan satu musim tanam, serta kewajiban penyusunan kertas kerja sampling sebagai bagian dari pengawasan distribusi.

Rizki Akbari menyampaikan bahwa perubahan juknis ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyaluran pupuk bersubsidi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan. Sinergi antara pemerintah, penyuluh pertanian, distributor, dan kios resmi menjadi faktor penting dalam memastikan pupuk bersubsidi diterima oleh petani yang benar-benar berhak.

Sementara itu, Aprida Aprianti, S.P., yang mewakili Katimker Pesisir Barat, mengajak seluruh peserta untuk memahami dan menerapkan ketentuan terbaru secara konsisten sehingga proses distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi petani.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh distributor dan kios resmi di Kabupaten Pesisir Barat diharapkan memiliki pemahaman yang sama terhadap perubahan regulasi sehingga pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi pada Tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan mendukung peningkatan produktivitas pertanian serta ketahanan pangan nasional.

Jurnalis: Redaksi