Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekon Pardasuka, Desakan Audit Menyeluruh Tak Bisa Ditunda

PRINGSEWU –Ungkapkasus.id

Pengelolaan Dana Desa Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2023 hingga 2025 mendapat sorotan tajam. Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Unit Tipikor Polres Pringsewu didesak segera melakukan audit administratif, keuangan, dan pemeriksaan fisik di lapangan.

Berdasarkan rincian alokasi yang dihimpun, Pekon Pardasuka menerima Dana Desa sebesar Rp1.371.491.000 pada 2023, Rp1.390.322.000 pada 2024, serta Rp1.260.685.000 pada 2025. Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp4.022.498.000.

Besarnya dana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan perencanaan, realisasi kegiatan, volume pekerjaan, harga satuan, penerima manfaat, dan pertanggungjawaban setiap penggunaan anggaran.

“Inspektorat dan Tipikor Polres Pringsewu harus turun langsung. Jangan hanya memeriksa laporan di atas meja. Cocokkan RAB, kuitansi, rekening koran, bukti pembayaran, volume pekerjaan, dan kondisi fisik di lapangan,” tegas pihak media.

Tim media telah berupaya mengonfirmasi Kepala Pekon Pardasuka, Jevi Hardi Sofyan, S.H., M.H., mengenai penggunaan Dana Desa tahun 2023–2025. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi yang diterima.

Upaya konfirmasi juga disampaikan kepada Sekretaris Pekon Muchsin Yanuar dan Kaur Keuangan Nasrulloh. Keduanya juga belum memberikan tanggapan. Nama dan jabatan tersebut tercantum pada situs resmi Pemerintah Pekon Pardasuka.

Sikap diam aparatur pekon secara tidak langsung memperkuat desakan publik agar penggunaan anggaran diperiksa secara terbuka. Namun, belum adanya jawaban tidak dapat dijadikan bukti terjadinya tindak pidana.

Apabila audit menemukan pekerjaan fiktif, penggelembungan harga, kekurangan volume, ataupun penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab kepada Pemerintah Pekon Pardasuka.