TANGERANG–Ungkapkasus.id
Pemilik sekaligus CEO PT Bangun Banten Sekawan (BBS), Ade Suhaedih, melayangkan tuntutan kepada PT Zhong Bu Adhesive atas dugaan pencatutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan manipulasi data faktur pajak terkait transaksi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Ade menyebut, dalam faktur pajak yang diterbitkan PT Zhong Bu , PT BBS dicantumkan sebagai pembeli Limbah B3. Padahal berdasarkan fakta di lapangan, barang tersebut dijual PT Zhong Bu Adhesive yang beralamat di jln Industri Raya 11 no 6 pasirjaya jatiuwung kota tangerang kepada perusahaan lain, bukan kepada PT BBS.
“PT Zhong Bu Adhesive yang bergerak dalam produksi lem sepatu itu sudah memanipulasi data seolah-olah PT BBS yang membeli Limbah B3. Padahal PT Zhong Bu menjualnya ke PT lain,” ujar Ade, Kamis (16/7/2026).
*Diduga Berlangsung Sejak 2025, Tercatat di Core Tax*
Menurut Ade, dugaan manipulasi ini bukan kejadian baru. Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025 hingga saat ini dan telah tercatat dalam sistem administrasi perpajakan Core Tax milik PT BBS.
Selain itu, PT Zhong Bu juga sempat meminta dokumen manifest kepada PT BBS terkait transaksi yang dipersoalkan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya keterkaitan administratif yang tidak semestinya antara kedua perusahaan.
*Unsur Hukum*
Secara hukum, tindakan pencatutan NPWP dan pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi sebenarnya dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana dan juga pelanggaran administrasi perpajakan.
Berdasarkan *UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan* jo *UU HPP*, setiap Wajib Pajak wajib menerbitkan faktur pajak sesuai transaksi sebenarnya. Pencantuman identitas pembeli yang tidak benar dapat berimplikasi pada pemidanaan perpajakan.
Selain itu, penggunaan data perusahaan lain tanpa izin juga berpotensi melanggar *Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat* dan *Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE* terkait penggunaan data elektronik secara tidak sah.
Dalam konteks pengelolaan Limbah B3, pencatatan yang tidak sesuai juga rawan melanggar *PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* dan *Permen LHK No. 6 Tahun 2021*, karena manifest limbah wajib mencerminkan transaksi yang sebenarnya.
*Tunggu Itikad Baik, Siap Tempuh Jalur Hukum*
Ade menyatakan saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada PT Zhong Bu untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Saya menunggu itikad baik dari PT Zong Bu Bila tidak ada titik temu, saya bersama tim hukum siap membawa ke jalur hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Zong Bu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Pihak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
