Pringsewu –Ungkapkasus.id
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pringsewu terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah sebagai langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, efektif, dan efisien. Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan bersama Tim Penataan Perangkat Daerah di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (17/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ir. H. Joni Sopuan, didampingi Wakil Ketua Pansus Hi. Agus Irwanto, S.E., sementara Tim Penataan Perangkat Daerah dipimpin Arif Nugroho, S.E., M.M. Pembahasan berlangsung secara mendalam dengan menyoroti penataan struktur organisasi yang dinilai harus selaras dengan kebutuhan pelayanan masyarakat sekaligus kondisi keuangan daerah.
Dalam forum tersebut, Pansus mengusulkan penggabungan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki rumpun urusan sejenis, penggabungan tiga bagian pada Sekretariat Daerah, serta pembatasan jumlah bidang pada setiap OPD sesuai tipologi yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu menghilangkan tumpang tindih kewenangan, mempercepat koordinasi antarinstansi, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ketua Pansus Ir. H. Joni Sopuan menegaskan bahwa penataan perangkat daerah tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan struktur semata, melainkan harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kita bangun bukan sekadar organisasi yang lebih kecil, tetapi birokrasi yang lebih cepat, efektif, profesional, dan benar-benar mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Joni.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus Hi. Agus Irwanto, S.E. mengatakan restrukturisasi harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan kajian yang komprehensif.
“Restrukturisasi bukan hanya mengurangi jumlah OPD, tetapi memastikan setiap perangkat daerah memiliki fungsi yang tepat, beban kerja yang proporsional, serta selaras dengan kemampuan fiskal Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran, Pansus meminta Tim Penataan Perangkat Daerah menyusun analisis efisiensi anggaran secara rinci. Kajian tersebut meliputi potensi penghematan belanja pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), biaya operasional, hingga kebutuhan jabatan struktural, sehingga setiap keputusan yang diambil memiliki dasar akademis dan perhitungan yang jelas.
Pembahasan Ranperda ini juga mengacu pada hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta masukan dari Tim Ahli Universitas Lampung. Sebagai tindak lanjut, Tim Penataan diminta segera menyusun matriks perbandingan struktur OPD beserta proyeksi efisiensi anggaran sebagai bahan pembahasan akhir sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui penataan kelembagaan yang matang, DPRD Kabupaten Pringsewu berharap lahir struktur pemerintahan yang lebih adaptif, hemat anggaran, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin optimal kepada masyarakat.(Ay)
