
Pesisir Barat, Ungkapkasus.id-
Dugaan penarikan iuran kepada wali murid kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SD Negeri 45 Krui yang beralamat di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala SD Negeri 45 Krui, Dm, S.Pd., diduga menarik iuran sebesar Rp50.000 kepada setiap wali murid dengan alasan untuk pembangunan sumur bor di lingkungan sekolah.
Sekolah tersebut diketahui memiliki jumlah peserta didik sekitar 200 siswa. Apabila seluruh wali murid dikenakan iuran dengan nominal yang sama, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Dm S.Pd., mengakui adanya penarikan iuran tersebut. Menurut keterangannya, dan berdalih kebijakan itu merupakan hasil musyawarah bersama wali murid untuk mendukung pembangunan sumur bor di lingkungan sekolah.
Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah wali murid. Mereka mengaku keberatan dengan adanya iuran tersebut dan berharap pembiayaan pembangunan fasilitas sekolah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah wali murid juga mempertanyakan penggunaan anggaran sekolah, termasuk apakah pembangunan sumur bor dapat dibiayai melalui sumber dana yang sah sesuai peraturan.
Keluhan para wali murid tersebut memunculkan sorotan publik. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, Inspektorat, maupun aparat pengawas terkait melakukan pemeriksaan guna memastikan mekanisme penarikan iuran dan penggunaan anggaran sekolah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat terkait persoalan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
Jurnalis: Zainal