Pringsewu –Ungkapkasus.id
Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran pendidikan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan keuangan negara. Hal tersebut disampaikan setelah FKWKP menerima surat klarifikasi dari SMA Negeri 2 Pringsewu terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Indonesia Pintar (PIP), serta bantuan pemerintah lainnya.
Dalam surat klarifikasi tersebut, Kepala SMA Negeri 2 Pringsewu, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 sekolah menerima Dana BOSP sebesar Rp1.435.500.000. Sementara hingga Semester I Tahun Anggaran 2026, sekolah telah menerima Dana BOSP Tahap I sebesar Rp766.500.000.
Selain itu, pihak sekolah menyampaikan bahwa pada Tahun 2025 terdapat 214 siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan total bantuan sebesar Rp353.700.000. Sedangkan pada Tahun 2026, sebanyak 197 siswa menerima manfaat PIP dengan total bantuan mencapai Rp318.600.000.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FKWKP, Bambang Hartono, mengapresiasi respons yang diberikan pihak sekolah. Namun, menurutnya, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara tetap perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan mekanisme pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Justru kami mendorong adanya keterbukaan informasi dan verifikasi terhadap seluruh penggunaan anggaran. Dana BOS dan PIP merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi, hukum, dan kepada masyarakat,” tegas Bambang.
FKWKP juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat, BPK, BPKP, serta aparat penegak hukum (APH) untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya apabila dalam proses verifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang disampaikan sekolah dengan dokumen resmi pemerintah maupun hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Menurut Bambang, langkah tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak sekolah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan anggaran pendidikan berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan tepat sasaran.
FKWKP menegaskan akan terus mengawal penggunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Pringsewu melalui pemberitaan yang berimbang, berdasarkan data dan fakta. Apabila di kemudian hari terdapat hasil audit resmi atau temuan dari lembaga yang berwenang, media akan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat dengan tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim FKWKP)
