APKASINDO Pesisir Barat Gelar Aksi Damai, Soroti Legalitas PT KCMU dan Minta Perlindungan Hak Petani Sawit

Pesisir Barat, Ungkapkasus.id

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD APKASINDO) Kabupaten Pesisir Barat menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Rabu (8/7/2026). Aksi berlangsung secara damai dengan titik penyampaian aspirasi di Kantor Bupati Pesisir Barat, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat, dan berakhir di Kantor Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung (KOPTANALA) di Kecamatan Ngambur.

Aksi tersebut dipimpin jajaran pengurus DPD APKASINDO Pesisir Barat dan diikuti para petani sawit yang membawa sejumlah tuntutan terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit milik PT KCMU. Massa meminta pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap legalitas operasional perusahaan sebagaimana yang mereka persoalkan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan perkebunan.

Selain itu, peserta aksi juga meminta agar tidak ada bentuk intimidasi terhadap petani sawit selama proses penyelesaian persoalan berlangsung serta mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebelum bergerak menuju pusat pemerintahan, massa berkumpul di depan SPBU Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati dan DPRD, peserta aksi melanjutkan perjalanan menuju Kantor KOPTANALA di Kecamatan Ngambur sebagai lokasi akhir penyampaian aspirasi.

Dalam orasinya, salah satu koordinator aksi, Kadek, menyampaikan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum atas pengelolaan lahan perkebunan sawit yang selama ini menjadi polemik.

Menurutnya, pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat bersikap objektif, transparan, dan segera melakukan langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KOPTANALA Beri Tanggapan

Menanggapi tuntutan peserta aksi, Ketua KOPTANALA, Khodri Buktar, S.H., menjelaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya menjalin kerja sama dengan PT KCMU berdasarkan perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang menurutnya dibuat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Khodri, yang juga berprofesi sebagai advokat, menegaskan bahwa seluruh aktivitas KOPTANALA dilakukan secara profesional dan berpedoman pada dokumen kerja sama yang dimiliki perusahaan.

Ia membantah tudingan adanya intimidasi terhadap petani plasma sebagaimana disampaikan dalam aksi tersebut.

“Apabila ada tuduhan intimidasi, silakan dibuktikan secara jelas siapa pelakunya, kapan peristiwanya terjadi, dan kepada siapa dilakukan. KOPTANALA bekerja berdasarkan MoU dan menjalankan tugas sesuai koridor hukum,” tegas Khodri.

Ia juga menilai terdapat sejumlah narasi yang berkembang di tengah masyarakat yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta hukum. Bahkan, Khodri menyebut terdapat dugaan penguasaan lahan milik perusahaan oleh sejumlah pihak tanpa dasar hukum yang sah.

Menurutnya, KOPTANALA memiliki dokumen kerja sama dan administrasi yang lengkap sehingga siap mempertanggungjawabkannya apabila diperlukan dalam proses hukum.

Khodri turut menegaskan bahwa koperasi tidak pernah mengganggu hak masyarakat yang memiliki kepemilikan lahan secara sah maupun petani plasma yang memang memiliki hak sesuai ketentuan.

Terkait tuntutan pembubaran koperasi, ia menjelaskan bahwa secara hukum pembubaran koperasi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta keputusan anggota koperasi.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati penyampaian pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional setiap warga negara.

“Kami menghormati aksi damai sebagai bagian dari demokrasi. Namun seluruh tuduhan tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dengan didukung data, dokumen, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Khodri menambahkan, apabila dalam pelaksanaan kerja sama masih terdapat kekurangan maupun hal-hal yang perlu diperbaiki, pihaknya siap melakukan evaluasi bersama PT KCMU demi terciptanya kepastian hukum dan hubungan yang baik dengan masyarakat.

Aksi damai berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya insiden yang mengganggu keamanan.

Jurnalis: Zainal & Yando