Pekerjaan Tanggap Darurat PU PR Lampung Selatan di Duga Terindikasi KKN.

Lampung Selatan –Ungkapkasus.id

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@PAKK Lampung memberikan tanggapan atas surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan terkait pelaksanaan pekerjaan tanggap darurat gorong-gorong ruas Karang Sari–Batas Bandar Lampung.

Ketua Umum LSM L@PAKK Lampung menilai jawaban yang diberikan oleh PPK Tanggap Darurat Pu PR Lampung Selatan bersifat normatif tidak suptansial apabila suatu pekerjaan, dikerjakan dulu baru dihitung jumlah anggarannya berarti tidak memerlukan konsultan perencanaan dan konsultan pengawas.

Mengenai anggaran tidak bisa di cantumkan di plang proyek sebelum pekerjaan selesai berarti hanya pihak PU PR yang mengetahui dapat dipastikan adanya permainan anggaran.

Ketika kontrak sudah habis masih di berikan waktu untuk bekerja ini menandakan adanya kerjasama pihak rekanan dan pihak PU PR Lampung Selatan yang di benarkan

“Transparansi anggaran merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Dengan adanya papan informasi proyek, masyarakat dapat mengetahui nilai pekerjaan sehingga pelaksanaan proyek lebih akuntabel dan tidak menimbulkan kesan dikerjakan secara asal-asalan,” ujar pihak LSM.

Selain itu, LSM L@PAKK juga menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Menurutnya, apabila terdapat pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), maka pengawas dari Dinas PUPR maupun konsultan pengawas seharusnya memberikan teguran secara langsung agar seluruh pekerjaan tetap mematuhi ketentuan K3 yang berlaku.

Terkait pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen, LSM L@PAKK menyampaikan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 2 Juli 2026. Dalam investigasi tersebut, pihaknya masih menemukan sejumlah pekerja yang mengaduk semen dan menyelesaikan beberapa bagian pekerjaan, serta kondisi lokasi yang masih belum tertata rapi.

Berdasarkan temuan tersebut, LSM L@PAKK berpendapat bahwa proses serah terima pekerjaan seharusnya belum dilakukan sebelum seluruh pekerjaan benar-benar selesai 100 persen sesuai spesifikasi teknis dan kondisi lapangan telah bersih serta siap dimanfaatkan oleh masyarakat.

LSM L@PAKK juga menyoroti kondisi kabel internet (Wi-Fi) dan kabel listrik di sekitar lokasi pekerjaan yang dinilai menjadi semrawut setelah pelaksanaan proyek. Padahal sebelum pekerjaan dimulai, kabel-kabel tersebut dinilai masih tertata dengan baik.

Menurut LSM, meskipun penataan kabel bukan merupakan bagian dari ruang lingkup pekerjaan, Dinas PUPR seharusnya tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyedia layanan internet maupun PLN agar kabel-kabel tersebut dirapikan kembali seperti kondisi semula. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, estetika lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.

LSM L@PAKK Lampung menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah agar setiap proyek yang dibiayai APBD dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, berkualitas, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Pihaknya berharap seluruh instansi terkait dapat menjadikan kritik dan masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.(ay)

Exit mobile version