Kejari Metro Dalami Dugaan Penyimpangan Program Pertanian, Puluhan Dokumen dan Perangkat Elektronik Diamankan

Metro –Ungkapkasus.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah program di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro Tahun Anggaran 2022–2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di empat lokasi, yakni Kantor DKP3 Kota Metro, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian, BPP Metro Selatan, dan BPP Metro Utara.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, komputer, puluhan dokumen kegiatan, serta arsip yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program yang sedang diselidiki. Perangkat elektronik tersebut akan menjalani proses forensik digital guna mendukung pembuktian perkara.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyidikan masih difokuskan pada dugaan kebocoran dana bantuan sektor pertanian yang diduga melibatkan penyaluran bantuan kepada kelompok tani. Dugaan modus yang tengah didalami antara lain keberadaan kelompok tani fiktif, dugaan mark-up harga sarana produksi pertanian (saprodi) dan bibit, pelaksanaan bantuan irigasi yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dugaan penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Dari hasil penggeledahan, penyidik dikabarkan telah mengamankan sekitar 99 berkas dokumen beserta sejumlah perangkat digital yang dinilai dapat menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian.
Meski demikian, hingga saat ini Kejari Metro belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, serta analisis barang bukti digital yang telah disita.

Perkembangan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik, mengingat penyidik kini tengah menelusuri dugaan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2022–2023. Kejari Metro diharapkan segera menyampaikan perkembangan resmi kepada masyarakat setelah seluruh rangkaian penyidikan memenuhi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ay)