Ungkapkasus.id, PRINGSEWU – Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pelanggan yang sedang diservis di sebuah bengkel di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaku ternyata merupakan adik pemilik bengkel yang juga bekerja di tempat tersebut dan bahkan sempat berpura-pura ikut mencari motor yang hilang.
Pelaku diketahui bernama Rivandi alias Plencung (28), warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo. Ia ditangkap di Jalan Raya Gadingrejo pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo IPTU Sugiyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Andi Prabowo (25), warga Pekon Kediri, yang bekerja sebagai teknisi di bengkel milik kakak pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (7/6/2026). Saat membuka bengkel sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor mendapati sepeda motor Honda Vario milik pelanggan yang sedang diservis telah raib.
Awalnya, pelapor mengira motor tersebut dibawa teknisi lain. Namun setelah dipastikan tidak ada seorang pun yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, pelapor bersama warga sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Gadingrejo.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Dari hasil pendalaman, petugas menemukan fakta bahwa Rivandi juga bekerja di bengkel milik kakaknya sehingga mengetahui secara rinci kondisi bengkel, termasuk lokasi penyimpanan kunci kendaraan yang sedang diservis.
“Pelaku mengetahui seluk-beluk bengkel karena juga bekerja di sana. Setelah melakukan pencurian, pelaku bahkan sempat berpura-pura ikut mencari sepeda motor yang hilang agar tidak dicurigai,” kata Iptu Sugiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus Saputra pada Rabu (1/7/2026)
Kecurigaan polisi semakin menguat setelah sejumlah saksi menyebut pelaku berada di bengkel sebelum motor tersebut hilang. Ditambah alat bukti yang berhasil dikumpulkan, petugas akhirnya menetapkan Rivandi sebagai tersangka dan menangkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Rivandi mengaku telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Gadingrejo.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena menyimpan rasa sakit hati terhadap kakaknya yang kerap memarahinya dan menilai dirinya tidak memiliki pekerjaan yang benar.
Awalnya, Rivandi berniat mengambil sepeda motor milik kakak iparnya. Namun karena kendaraan tersebut tidak dapat dipindahkan, ia kemudian mengalihkan sasarannya ke sepeda motor milik pelanggan yang sedang diservis di bengkel.
Motor hasil curian itu kemudian dijual, sementara uangnya dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sepeda motor hasil curian yang kini telah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Rivandi dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)












