
- Mesuji, Lampung | Ungkapkasus.id
Ribuan masyarakat transmigrasi dari enam desa di Kabupaten Mesuji dikabarkan bersiap menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dalam dua pekan mendatang. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas belum terselesaikannya sengketa lahan yang mereka klaim sebagai hak transmigrasi yang diduga telah dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL/Lambang Jaya Group) sejak 1992.
Enam desa yang akan terlibat dalam aksi tersebut yakni Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kuasa hukum masyarakat transmigrasi, Gindha Ansori Wayka, mengatakan aksi tersebut merupakan bagian dari langkah advokasi setelah berbagai upaya hukum dan koordinasi dengan instansi pemerintah dinilai belum membuahkan hasil yang maksimal.
«”Masyarakat awalnya berencana menduduki lahan yang mereka klaim sebagai haknya. Namun sebelum itu, mereka akan mendatangi Kantor Gubernur dan DPRD Lampung untuk meminta pemerintah segera mengembalikan hak-hak masyarakat transmigrasi yang selama puluhan tahun diduga dikuasai PT PAL,” ujar Gindha, Sabtu (27/6/2026).»
Menurut Gindha, aksi tersebut diharapkan dapat mendorong Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Ia menjelaskan, tim hukumnya telah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN RI agar tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT PAL, sekaligus meminta pembatalan HGU apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum.
Selain itu, surat juga telah disampaikan kepada Menteri Transmigrasi agar tanah transmigrasi yang diduga dikuasai perusahaan dapat dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik yang sah.
Upaya lainnya dilakukan melalui koordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung untuk menggelar rapat dengar pendapat (hearing), serta dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) agar memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
Tim hukum juga telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung sebagai bahan kajian penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan penggelapan Surat Hak Pemilikan (SHP) atau Surat Keterangan Hak Pemilikan (SKHP) ke Polda Lampung. Dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, pernah dikumpulkan oleh oknum kepala desa pada periode 1993–1997 dengan alasan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun diduga justru diserahkan kepada PT PAL dan hingga kini tidak pernah dikembalikan kepada warga.
Tak hanya itu, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan penguasaan tanah transmigrasi oleh perusahaan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Tahun 1967 mengenai penggunaan tanah di daerah transmigrasi.
Menurut Gindha, apabila terdapat tanah transmigrasi yang tidak dimanfaatkan oleh penerima atau ahli warisnya, seharusnya tanah tersebut dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi, bukan dialihkan atau dikuasai oleh pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi juga masih menunggu tanggapan dari Pemerintah Provinsi Lampung, ATR/BPN, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Jurnalis: Yando