DLH Lamsel Beri Waktu 30 Hari, Pengusaha Tahu-Tempe Palas Diminta Benahi Limbah dan Urus Izin

Lampung Selatan, Ungkap kasus.id

– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi pengelolaan limbah cair industri kecil tahu dan tempe di Aula Way Pisang, Kantor Kecamatan Palas, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini dilakukan menyusul sorotan publik terkait dugaan pencemaran limbah serta perizinan sejumlah pelaku usaha tahu dan tempe di wilayah tersebut.

‎Sosialisasi dihadiri perwakilan DLH Lampung Selatan, Evan Kurniawan dan Erdanda, Camat Palas Ns. Rosalina, Kepala UPT Puskesmas Rawat Jalan Palas Ns. Metti Asmira, serta Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Bumi Daya Syaiful Anwar.

‎Camat Palas, Ns. Rosalina, mengatakan para pelaku usaha diminta segera melengkapi perizinan usaha paling lambat 26 Juni 2026. Selain itu, forum pengusaha tahu dan tempe juga diminta mengambil sampel limbah yang dialirkan ke sungai untuk diuji di laboratorium Universitas Itera.

‎”Pelaku UMKM harus segera mengurus surat izin paling lambat hari Jumat, 26 Juni 2026. Sebelum hasil uji laboratorium keluar, pelaku usaha diminta membuat fermentasi dari kulit pisang, sayuran, gula merah, dan EM4 untuk membantu mengurai limbah di IPAL pertama,” ujar Rosalina.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Lampung Selatan, Erdanda, menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 30 hari kepada pelaku usaha untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

‎Ia menjelaskan, pengusaha diminta segera memperbaiki saluran pembuangan yang bocor serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat.

‎Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas dapat memenuhi kewajiban perizinan serta menerapkan pengelolaan limbah yang baik demi menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.(Tim)

Exit mobile version