LBH Sabusel Sosialisasikan Posbankum di Kecamatan Palas, Dorong Penyelesaian Hukum Secara Damai

‎Lampung Selatan ,Ungkap kasus.id

‎– Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Lampung Selatan (LBH Sabusel) menggelar penyuluhan dan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi seluruh desa di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Jumat (22/5/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran paralegal di tingkat desa.

Ketua LBH Sabusel, Hasanuddin SH mengatakan, keberadaan Posbankum menjadi langkah strategis dalam mencegah kriminalitas dan membantu penyelesaian persoalan hukum masyarakat. Menurutnya, paralegal memiliki peran penting sebagai ujung tombak pendampingan hukum di desa.

‎“Paralegal difungsikan untuk mendampingi masyarakat dalam penyelesaian keadilan restoratif dengan mengutamakan perdamaian dan musyawarah,” ujar Hasanuddin.

Ia menjelaskan, paralegal juga berperan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban serta dampak hukum dari setiap tindakan. Dengan meningkatnya literasi hukum warga, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan.

Sementara itu, Advokat LBH Sabusel, Imron Rozali SH menambahkan, keberadaan Posbankum semakin penting setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ia mengatakan, regulasi tersebut lebih mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan non-litigasi dan keadilan restoratif, seperti hukuman denda, kerja sosial, serta penyelesaian berbasis perdamaian.

‎“Dengan adanya Posbankum, permasalahan hukum di desa diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat, adil, dan tidak selalu berujung di pengadilan,” jelas Imron.

Kegiatan itu turut dihadiri Camat Palas Rosalina, perwakilan Kanwil Kemenkum Lampung, BNNK Lampung Selatan, Bagian Hukum Pemkab Lampung Selatan, kepala desa, advokat, serta para paralegal LBH Sabusel.(Joe)

Exit mobile version