Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 117 Krui Jadi sorot Publik

Pesisir Barat, Ungkapkasus.id-

Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024–2025 di SD Negeri 117 Krui, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, mencuat ke publik, rabu (20/5/2026).

Sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut dinilai kurang terbuka. AA mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, antara lain pada kegiatan perawatan WC, pengadaan buku perpustakaan, di duga ada bau korupsi.

Selain itu, petugas perpustakaan ketika memberikan keterangan ada buku perpustakaan di kantor sesampai di ruang perpustakaan buku tersebut dari tahun 2024-2025 tidak ada di duga Fiktif. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian sebagian pihak terkait tata kelola dan prinsip akuntabilitas.

 

Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, dugaan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Mereka berharap pengelolaan dana BOS dapat dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 117 Krui berinisial MM saat ditemui di ruang kerjanya beliau tidak ada di tempat menurut keterangan dewan guru pimpinan kami masih dinas di kabupaten ucapnya .

Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan guna memastikan pengelolaan dana BOS berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, kepsek belum memberikan keterangan resmi karena nomor helpon beliau di rahasiakan oleh dewan guru tidak di salurkan kepada awak media akan tetapi wartawan akan trus menggali informasi sampai tontas

(Zainal/Yando)

Exit mobile version