Kerugian Negara Kasus Honorer Metro Diperkirakan Rp7,4 Miliar, Polda Tunggu Audit BPKP

 

pesisir barat-jejakkasus.id

 

Lampung – Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Hingga Selasa (12/5/2026), penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penetapan tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengatakan proses penyidikan telah memasuki tahap akhir. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp7,4 miliar.

“Penyidikan sudah hampir selesai. Saat ini kami masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk memastikan besaran kerugian negara,” ujar Heri, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, audit dari BPKP menjadi bagian penting dalam proses hukum tindak pidana korupsi. Setelah hasil audit diterima, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses rekrutmen ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penyidik menduga terdapat praktik yang merugikan keuangan negara dalam proses penerimaan tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah maupun pihak terkait lainnya guna memperkuat alat bukti.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut, termasuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan pada rekrutmen tenaga honorer tersebut.

Jurnalis : Yando

Exit mobile version