Lampung selatan, Ungkap kasus.id
— Organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Lokal (GML) melayangkan surat somasi kepada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Hidayah Way Urang terkait dugaan minimnya area parkir, pengelolaan limbah medis, serta proses perubahan status dari klinik menjadi rumah sakit bersalin.
Penasehat Pimpinan Pusat GML, Muslihun, mengatakan pihaknya mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan setelah menerima laporan keluhan keluarga pasien dan pengunjung rumah sakit sekitar yang mengaku merasa kurang nyaman dengan kondisi lingkungan rumah sakit tersebut.
“Kami dari jajaran Pimpinan Pusat GML sengaja mendatangi kantor Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan legalitas RSIA Hidayah di Way Urang. Area parkir kendaraan pasien dinilai sangat minim dan ini sudah kami sampaikan melalui surat somasi yang dilayangkan 14 hari lalu,” ujar Muslihun saat audiensi di kantor Dinas Kesehatan Lampung Selatan.
Menurut Muslihun, keberadaan area parkir yang sempit dikhawatirkan dapat mengganggu akses jalan masyarakat umum dan sekitar, terutama ketika jumlah pasien meningkat. Selain itu, pihaknya juga meminta adanya keterbukaan terkait pengelolaan limbah medis agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan warga di sekitar rumah sakit.
Ia menambahkan, GML meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional RSIA Hidayah. Bahkan, pihaknya mengusulkan agar aktivitas rumah sakit dihentikan sementara sampai seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan benar-benar sesuai aturan.
“Kami meminta pemerintah daerah tidak tutup mata. Persoalan parkir, limbah medis, dan izin operasional harus ditinjau kembali agar masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa aman,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Devi Arminanto, menjelaskan bahwa persoalan area parkir bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, melainkan berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan. Sementara itu, pengawasan terkait AMDAL dan limbah medis merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
“Terkait perubahan status dari klinik menjadi rumah sakit, pihak RSIA Hidayah telah mengajukan seluruh proses perizinan melalui PTSP dan izin operasionalnya sudah diterbitkan,” kata Devi.
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan izin dilakukan melalui tahapan verifikasi lapangan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sebelum rekomendasi diterbitkan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, izin operasional rumah sakit keluar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan masa berlaku mulai 2022 hingga 2027.
Menurut Devi, setelah masa izin operasional berakhir pada 2027, pemerintah akan kembali melakukan peninjauan lapangan sebelum memberikan perpanjangan izin operasional rumah sakit tersebut.
“Jika masa izin habis, tentu akan ada evaluasi dan verifikasi kembali di lapangan sebelum izin diperpanjang,” jelasnya.
Meski demikian, suasana audiensi terkesan belum menemukan titik temu. GML menilai koordinasi antarinstansi terkait masih belum berjalan maksimal. Hal itu terlihat dari adanya perbedaan kewenangan antara Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan di kordinasi kan dalam menanggapi persoalan yang disampaikan masyarakat.
Sejumlah peserta audiensi bahkan menilai tim gabungan dari beberapa instansi tersebut belum sepenuhnya kompak karena dinilai berjalan sesuai bidang masing-masing tanpa adanya langkah terpadu dalam menyelesaikan persoalan yang dipersoalkan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSIA Hidayah Way Urang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan GML tersebut.(Tim)
