Bandar Lampung –Ungkapkasus.id
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen. Penetapan status hukum tersebut diumumkan usai pemeriksaan maraton yang berlangsung selama belasan jam, Selasa malam (28/4/2026).
Langkah tegas Kejati Lampung ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus dana PI 10 persen sejak lama dinilai sarat persoalan dan menyeret sejumlah pihak ke meja hijau. Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Usai diperiksa, Arinal tampak keluar dari gedung Kejati Lampung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan pengawalan ketat aparat. Ia memilih bungkam dan tidak memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu sejak sore hari.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen yang seharusnya menjadi hak daerah dari sektor minyak dan gas. Dana tersebut semestinya dimanfaatkan untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun diduga justru disalahgunakan.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal dan menyita uang tunai senilai puluhan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Temuan itu memperkuat proses penyidikan yang kini memasuki babak baru.
Kejati Lampung menegaskan penanganan perkara belum berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Publik pun menanti pengusutan tuntas kasus yang dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
