Lampung —Ungkapkasus.id
Nama Gindha Ansori Wayka kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan desakannya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengambil alih kasus terkait dugaan penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) viral di berbagai platform media.
Dalam keterangannya, kepada media, Rabu,29/04/2026 advokat muda yang juga dikenal sebagai aktivis ini mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menarik dan memperluas proses pemeriksaan terhadap seluruh SHM yang diduga terbit di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Ia menilai, penanganan perkara tidak boleh parsial atau terbatas hanya pada beberapa register tertentu.
“Jangan hanya fokus pada Register 42, 44, dan 46 saja. Jika memang terdapat bukti dan fakta adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM di kawasan hutan lindung TNBBS, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Pernyataan ini memicu perhatian luas, terutama karena isu penerbitan sertifikat di kawasan konservasi dinilai menyangkut kepentingan negara dan kelestarian lingkungan. Gindha juga menyinggung adanya dugaan perlindungan terhadap oknum tertentu dalam proses penerbitan tersebut.
“Kalau benar ada pihak-pihak yang dilindungi, ini harus dibuka secara terang. Penegakan hukum harus adil, tidak boleh tebang pilih,” lanjutnya.
Ia menegaskan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, transparansi dan keberanian dalam mengungkap fakta menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian karena kawasan TNBBS merupakan wilayah konservasi penting yang dilindungi undang-undang. Dugaan adanya penerbitan SHM di area tersebut berpotensi menimbulkan konflik hukum sekaligus kerusakan lingkungan jika tidak segera ditangani secara serius.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret dari pihak berwenang. Desakan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan praktisi hukum, diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang transparan, adil, dan menyeluruh.
