Diduga Cemarkan Nama Baik, Perusahaan Ideal Mika Sebut Konsumen “Buronan”, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Lampung — ungkapkasus.id

Dugaan praktik penagihan tidak beretika kembali mencuat. Seorang konsumen berinisial I mengaku menjadi korban pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh perusahaan Ideal Mika, yang diketahui merupakan perusahaan penjual barang elektronik melalui sistem online dan kredit. Kamis 2/4/2026

Perlu ditegaskan bahwa Ideal Mika bukanlah nama orang, melainkan badan usaha yang menyediakan barang kepada konsumen dengan metode pembayaran cicilan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya postingan di media sosial yang menyebut korban sebagai “buronan di Hongkong”, disertai total tagihan sebesar Rp3.560.000. Narasi tersebut dinilai sangat merugikan dan mempermalukan korban di ruang publik.

Korban mengakui adanya keterlambatan pembayaran cicilan. Namun, ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut masih dalam tahap angsuran berjalan dan tidak dapat dibenarkan jika dirinya dilabeli sebagai buronan.

“Saya memang telat bayar, tapi bukan berarti saya buronan. Ini sangat merusak nama baik saya,” tegas narasumber I.

Secara tidak langsung, korban menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang berlebihan dan tidak manusiawi, serta tidak mencerminkan etika perusahaan dalam menyelesaikan persoalan konsumen.

Alih-alih memberikan klarifikasi yang profesional, pihak Ideal Mika justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan saat dikonfirmasi media.

“Matamu masih bisa melihat tidak? Ini sudah telat sejak 25 Februari. Otakmu masih bisa berpikir kan? Ini sudah bulan April. Kalau sudah miskin harta jangan miskin akal juga pak,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak perusahaan.

Pernyataan tersebut menuai kecaman keras karena dianggap tidak hanya tidak etis, tetapi juga memperkuat dugaan adanya penghinaan terhadap konsumen.

Korban menilai bahwa penyebutan dirinya sebagai “buronan” merupakan bentuk framing yang menyesatkan, seolah-olah dirinya adalah pelaku kejahatan, padahal faktanya hanya terjadi keterlambatan pembayaran.

“Saya tidak terima dipermalukan seperti ini. Saya akan tempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik ini,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, karena dinilai mencerminkan dugaan praktik penagihan yang melanggar etika, serta berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perlindungan konsumen.

Masyarakat pun mendesak agar pihak terkait dapat menindaklanjuti dugaan ini secara serius, guna mencegah praktik serupa yang dapat merugikan dan merendahkan martabat konsumen.

(Tiem)

Exit mobile version