Sidang Dugaan Penyimpangan Dana Bimtek Pringsewu: Fakta Persidangan Ungkap Aliran Dana dan Mekanisme Pembagian

PRINGSEWU —Ungkapkasus.id

Persidangan perkara dugaan penyimpangan dana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 mulai mengungkap sejumlah fakta di ruang sidang. Perkara ini terdaftar dengan *Nomor Perkara: [74/pid.sus-TPK/2025/PN TJK]* dan *Nomor Registrasi Tuntutan: [NO. REG. PERK:PDS-07/L.8.20/Ft.1/02/2026]*.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut. Berdasarkan keterangan di persidangan, kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa itu disebut melibatkan biaya partisipasi sebesar Rp13 juta per peserta.

Sejumlah saksi menyampaikan bahwa kepala pekon peserta kegiatan menerima uang saku sekitar Rp2 juta dari pihak penyelenggara. Keterangan tersebut merupakan bagian dari fakta yang sedang diuji dalam persidangan.

Salah satu saksi, Jevi Hardi Sofyan selaku Kepala Pekon Pardasuka yang juga disebut menjabat sebagai Ketua DPC APDESI Kabupaten Pringsewu, menerangkan bahwa dirinya menerima sejumlah uang yang disebut sebagai dana operasional organisasi dengan nilai 16,4 Juta yang diberikan oleh terdakwa Erwin Suwondo tertanggal disebutkan 16 Oktober sekira pukul 20.00 WIB di Rumah Makan Dermaga Sunda, Kecamatan Lembang, Bandung Barat.

Pada saat penerimaan tersebut ketika terdakwa Erwin Suwondo memberikan uang kepada saksi iya mengatakan,
“ini buat operasional ketua DPC sama perwakilan DPD APDESI” ungkapnya.

Saksi Jevi menjawab “Iya terimakasih bang, nanti saya sampaikan ke DPD” Tegasnya. Pernyataan tersebut disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan dan menjadi bagian dari materi pembuktian.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya penyerahan uang tunai yang di bungkus menggunakan plastik hitam sejumlah 50 juta yang disebut terjadi di sebuah hotel di Bandung oleh saksi Khotmanudin selaku Bendahara DPC APDESI Kabupaten Pringsewu dari terdakwa Erwin Suwondo sekiranya pukul 21.00 WIB tanggal 15 Oktober 2024 di Hotel ibis Bandung di kamar terdakwa Erwin Suwondo, berdasarkan keterangan saksi, kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di kamar saksi Jevi bersama-sama dengan saksi Jevi dan saksi Hengki untuk membicarakan pembagian uang tersebut.

Bahwa pada saat penyerahan uang tersebut saksi Khotmanudin ditemani oleh Jevi Hardi Sofyan dan saksi Hengki Alwi serta dari pihak LPPAN tetapi saksi tidak mengenal identitasnya.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan fakta persidangan yang akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya juga menguraikan adanya dugaan aliran dana yang jumlahnya signifikan, seiring dengan banyaknya peserta kegiatan yang mencapai lebih dari seratus pekon. Namun demikian, besaran pasti dan peruntukan dana tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.

Persidangan turut menyoroti mekanisme penganggaran kegiatan yang bersumber dari dana desa. Sejumlah saksi menyebut adanya perubahan nilai biaya serta perbedaan antara pengeluaran riil dan dokumen administrasi. Namun, hal tersebut masih dalam pendalaman di persidangan.

Perkara ini juga menyinggung perubahan konsep kegiatan yang semula dikaitkan dengan program tertentu menjadi kegiatan lain dalam pelaksanaannya. Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami oleh jaksa dalam proses pembuktian.

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan para pihak sebelum mengambil putusan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version