PRINGSEWU –Ungkapkasus.id
Dugaan praktik kotor kembali menghantam institusi penegak hukum. Seorang oknum jaksa berinisial (EL) di Kejaksaan Negeri Pringsewu diduga terlibat dalam skandal pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus korupsi.
Tak tanggung-tanggung, nilai yang disebut dalam praktik ini mencapai Rp50 juta. Uang tersebut diduga diminta dengan iming-iming dapat “mengatur” atau meringankan tuntutan hukum terhadap tersangka.
Informasi ini diperoleh dari sumber kredibel yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Modusnya disebut dilakukan secara langsung kepada pihak keluarga, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
“Permintaan uang disampaikan terang-terangan, dengan janji bisa membantu meringankan hukuman,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika terbukti, praktik ini bukan hanya mencoreng wajah kejaksaan, tetapi juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang serius dan berpotensi masuk kategori tindak pidana.
Ironisnya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Annas, memilih irit bicara dan belum memberikan kepastian.
“Belum bisa menyampaikan benar atau tidaknya, nanti akan kami sampaikan jika sudah ada fakta,” ujarnya singkat.
Sikap tersebut justru menambah spekulasi publik. Terlebih, beredar informasi bahwa oknum jaksa (EL) telah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 25 Maret 2026 untuk klarifikasi. Namun, hasil pemeriksaan hingga kini masih tertutup rapat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: ada apa dengan penanganan kasus ini?
Publik kini mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk tidak berdiam diri dan segera membuka fakta secara terang benderang. Transparansi dan ketegasan menjadi kunci untuk menjaga marwah institusi hukum yang kini tengah dipertaruhkan.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan internal harus diperketat. Jika tidak, praktik-praktik serupa berpotensi terus berulang dan merusak kepercayaan masyarakat.
Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, media ini menegaskan bahwa seluruh pihak terkait wajib memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjawab kegelisahan publik.
