Apresiasi Penindakan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Gindha Ansori Wayka: Bukti Ketegasan Polda Lampung Lindungi Lingkungan dan Aset Negara

Bandar Lampung –Ungkapkasus.id

Langkah tegas aparat kepolisian dalam menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Kabupaten Way Kanan mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari advokat sekaligus akademisi, Gindha Ansori Wayka, yang menilai tindakan tegas Kepolisian Daerah Lampung menjadi jawaban atas keresahan masyarakat selama ini.

Penertiban aktivitas tambang emas ilegal tersebut dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Lampung pada Selasa (10/3/2026) di wilayah Kabupaten Way Kanan, tepatnya di lokasi yang tercatat sebagai aset milik PT Perkebunan Nusantara.

Gindha menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Lampung Helfi Assegaf beserta seluruh jajaran atas tindakan tegas dalam menertibkan aktivitas yang selama ini dinilai merugikan negara dan masyarakat.

“Saya sebagai bagian dari masyarakat Way Kanan menyampaikan apresiasi yang tinggi dan luar biasa kepada Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf beserta jajaran atas penindakan penambangan emas ilegal di Way Kanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” ujar Gindha di Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal tersebut selama ini dilakukan secara terang-terangan oleh sejumlah oknum, namun terkesan tidak tersentuh oleh hukum.

“Beberapa kali persoalan ini mencuat dan didesak untuk dilakukan penertiban serta penutupan oleh masyarakat. Namun seiring waktu seolah tidak ada persoalan. Baru kemarin terjawab setelah Polda Lampung turun langsung melakukan langkah hukum, menertibkan serta mengamankan para pelaku dan peralatan yang digunakan,” tambah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Bandar Lampung tersebut.

Pria kelahiran Negeri Besar, Way Kanan yang juga memiliki darah Gunung Terang, Tulang Bawang Barat itu menilai aktivitas penambangan ilegal tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun daerah. Selain itu, eksploitasi yang dilakukan tanpa aturan juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.

Ia menjelaskan bahwa dampak yang dirasakan masyarakat tidak hanya soal hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kegiatan tanpa izin, tetapi juga pencemaran lingkungan.

“Masyarakat Way Kanan mengalami dampak langsung akibat penambangan ilegal ini. Selain merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah, juga menyebabkan pencemaran lingkungan karena pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Gindha, saat musim hujan, kondisi sungai di wilayah tersebut menjadi keruh dan berlumpur akibat eksplorasi alam yang dilakukan secara tidak terkendali.

“Ketika hujan, sungai seperti Way Umpu dan Way Kanan menjadi keruh berlumpur karena eksploitasi alam yang dilakukan secara membabi buta,” jelas akademisi salah satu perguruan tinggi di Lampung itu.

Terkait diamankannya 14 tersangka dalam operasi penertiban tersebut, Gindha berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami berharap Kapolda Lampung beserta jajaran dapat melakukan pengungkapan secara tuntas, termasuk mengusut siapa pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oknum yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Menurutnya, potensi kerugian akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut dapat mencapai triliunan rupiah.

Selain itu, Gindha juga menyinggung pentingnya penyelamatan kawasan hutan register di Way Kanan yang selama ini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Selamatkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dari perilaku oknum. Aparat penegak hukum tidak boleh kalah dengan kepentingan pihak-pihak yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan,” pungkasnya.(ay)

Exit mobile version