Polsek  Palas Tangkap Dua Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Korban Berhasil Dikembalikan ke warga

Lampung Selatan, Ungkap kasus.id

‎— Jajaran Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan dan sepeda motor milik korban berhasil dikembalikan dalam kondisi baik.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas nama Triasih (35), warga Desa Sukabakti, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

‎“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat patroli, anggota mencurigai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti milik korban,” ujar IPTU Suyitno.

‎Ia menjelaskan, saat akan diberhentikan, pelaku justru berusaha melarikan diri hingga akhirnya berhasil dihadang oleh petugas. “Pelaku terjatuh dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci leter T serta senjata tajam,” katanya.

‎Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban yang saat itu diparkir dalam keadaan terkunci stang di samping rumah warga.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JU (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dan RD (45), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Keduanya kini ditahan di Polsek Palas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎“Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, STNK, kunci leter T, senjata tajam, serta dua unit handphone turut kami amankan,” jelas Kapolsek.

‎IPTU Suyitno menambahkan, sepeda motor korban telah diserahkan kembali kepada pemiliknya. “Alhamdulillah, kendaraan berhasil kami kembalikan kepada korban dalam kondisi baik, sementara kedua pelaku kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Joe/HMS)

Exit mobile version