Ketua BUMDes Akui Gadai Sawah Rp80 Juta, Pemilik Lahan Bantah Tak Pernah Menggadaikan

‎Lampung Selatan ,Ungkapkasus. id

Pengelolaan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sari Abadi, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. BUMDes diduga tidak transparan dalam penggunaan dana ketahanan pangan sebesar 20 persen yang dialokasikan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Sari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemdes Sumber Sari mengucurkan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp167 juta kepada BUMDes Sari Abadi pada tahun 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi analisa sewa lahan sawah padi seluas setengah hektare dengan jangka waktu lima tahun, dengan nilai analisa sebesar Rp85 juta.

‎Ketua BUMDes Sari Abadi, Nanang Kosim, saat dikonfirmasi di Kantor Desa Sumber Sari, Selasa (27/1/2026), menyampaikan bahwa dana yang terealisasi hanya Rp80 juta.

“Analisanya sewa lahan sawah setengah hektare Rp85 juta. Yang terealisasi Rp80 juta karena Rp5 juta digunakan untuk biaya pelatihan di Kalianda, sedangkan sisanya sekitar Rp82 juta ditarik kembali oleh pemerintah desa,” ujar Nanang.

Namun demikian, Nanang mengakui bahwa praktik di lapangan tidak sesuai dengan analisa awal. Ia menyebut lahan tersebut bukan disewa, melainkan digadaikan.

‎“Saya sampaikan apa adanya, sebenarnya bukan sewa tapi gadai. Ini cerminan dari yang lain juga, sistemnya sama. Yang menggarap sawahnya pengurus,” ungkapnya.

Nanang juga menyebutkan bahwa lahan sawah yang dimaksud merupakan milik warga Dusun 7 Desa Sumber Sari bernama Anwari.

‎Pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Anwari. Saat dikonfirmasi terpisah, Anwari menegaskan tidak pernah menggadaikan sawahnya kepada BUMDes maupun Pemdes.

“Tidak digadai, Pak. Itu disewa tahunan sampai 2030. Luas setengah hektare disewa Rp30 juta oleh Pak Musri,” kata Anwari.

Anis, anak Anwari, menambahkan bahwa transaksi sewa lahan tersebut tidak melibatkan BUMDes maupun pemerintah desa.

‎“Tidak ke BUMDes dan tidak ke desa. Yang menyewa itu Pak Musri, ayahnya Nanang. Kami berurusan langsung dengan beliau,” jelas Anis.

‎Anis juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pembuatan surat perjanjian sewa lahan. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, termasuk ayah dan suaminya.

‎“Nanang sendiri yang menulis suratnya di rumah ini, tapi kami tidak pernah diberi salinannya. Tidak ada tanda tangan saya, suami saya, maupun bapak saya,” ungkap Anis.

‎Perbedaan keterangan antara Ketua BUMDes dan pemilik lahan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana ketahanan pangan oleh BUMDes Sari Abadi Desa Sumber Sari.

‎Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Sumber Sari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penarikan dana, perubahan skema sewa menjadi gadai, serta keabsahan perjanjian lahan yang digunakan.

‎berpotensi menambah persoalan hukum dan berujung pada proses hukum di meja hijau.

‎(Tim)

Exit mobile version