RUBIK-GEMBOK Ungkap Dugaan Korupsi Ratusan Juta Rupiah di Dua Instansi Pemkab Mesuji- Aliansi

MESUJI -Ungkapkasus.id

Aliansi organisasi masyarakat RUBIK (Restorasi Untuk Kebijakan) dan GEMBOK (Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi) Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi di dua instansi Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah.

Feri Yunizar, Ketua Umum RUBIK, dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring, evaluasi, dan investigasi mendalam terhadap pelaksanaan kegiatan di Sekretariat DPRD dan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024.

“Hasil investigasi kami menemukan indikasi kuat adanya pengondisian kegiatan yang terstruktur, masif, dan sistematis. Ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam mengelola anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ungkap Feri.

Temuan di Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji

Andre Saputra, S.H., Ketua Umum GEMBOK, memaparkan temuan di Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji dengan total anggaran perencanaan mencapai Rp24,2 miliar, dengan nilai pemilihan Rp2,9 miliar, dan nilai kontrak Rp2,9 miliar.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan serius, khususnya pada pos belanja makanan dan minuman rapat yang mencapai 51 paket kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah. Diduga terjadi mark-up harga satuan dan jumlah orang, serta manipulasi administrasi SPJ,” papar Andre.

*Detail temuan utama di Sekretariat DPRD:*

1. *Belanja Makanan dan Minuman Rapat*: 51 paket kegiatan dengan vendor yang sama berulang kali, antara lain RM Ardiana (11 paket), RM Ratu Sekar (4 paket), Rumah Makan Barokah (7 paket), dan lainnya.

2. *Belanja ATK dan Bahan Cetak*: Total 65 paket kegiatan senilai Rp276,5 juta yang dikerjakan oleh vendor yang sama, yakni Toko AC Computer, CV Adhya Jaya Abadi, dan Shadewa.

3. *Belanja Pakaian Dinas DPRD*: Satu paket senilai Rp494 juta yang dikerjakan CV Cahaya Tali, diduga ada mark-up dan pembelian di luar ketentuan.

4. *Belanja Medical Check Up*: Senilai Rp52,5 juta, diduga tidak sesuai antara jumlah anggota DPRD yang MCU dengan bukti pembayaran.

5. *Belanja Perjalanan Dinas*: 14 paket kegiatan senilai Rp16,4 miliar, diduga ada kelebihan pembayaran dan ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban.

Temuan di Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji

Di Dinas Pertanian, RUBIK-GEMBOK menemukan dugaan penyimpangan dengan total anggaran perencanaan Rp5,7 miliar, pemilihan Rp1,4 miliar, dan nilai kontrak Rp1,3 miliar.

**Detail temuan utama di Dinas Pertanian:**

1. *Belanja ATK*: 10 paket kegiatan dengan vendor yang sama (Shadewa, CV Adhya Jaya Abadi, Peter Tosh Fotocopy) senilai Rp7,3 juta.

2. *Belanja Kertas dan Cover*: 9 paket kegiatan senilai Rp28,2 juta dengan vendor yang sama berulang kali.

3. *Belanja Bahan Komputer*: 6 paket kegiatan senilai Rp17,4 juta.

4. *Belanja Modal PC*: Dua paket senilai Rp24,8 juta melalui Kesuma Jaya Komputer.

5. *Belanja Bibit Tanaman*: Senilai Rp143,9 juta melalui CV Jaya Bersama, diduga bibit tidak memiliki sertifikat valid dan kualitas tidak sesuai spesifikasi.

6. *Belanja Bahan Kimia dan Pupuk*: Senilai Rp41,3 juta, diduga terdapat pelanggaran spesifikasi kualitas fisik dan kandungan nutrisi.

7. *Pembangunan Screen House*: Senilai Rp498,8 juta melalui CV Aji Sakti Jaya, ditambah jasa konsultansi Rp19,6 juta.

8. *Belanja Perjalanan Dinas*:12 paket kegiatan senilai Rp600,1 juta, diduga ada kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian dokumen.

Feri Yunizar menjelaskan beberapa modus yang ditemukan dalam dugaan korupsi ini:

1. *Vendor berafiliasi*: Toko atau vendor diduga berafiliasi dengan oknum pegawai di kedua instansi, sehingga terjadi konflik kepentingan.

2. *Mark-up sistematis*: Harga satuan dan jumlah orang dinaikkan sejak perencanaan hingga realisasi, khususnya pada belanja makanan dan minuman.

3. *Manipulasi SPJ*: Jumlah hari dan porsi makan dikurangi saat realisasi, tetapi SPJ menggunakan data awal yang lebih besar.

4. *Ketidaksesuaian volume*: Barang dibeli tetapi tidak ada fisiknya atau jumlahnya kurang dari yang dibayarkan.

5. *Double budgeting*: Pengajuan anggaran ganda untuk kegiatan yang sama.

6. *Copy-paste perencanaan* Perencanaan tanpa memperkirakan kebutuhan riil, menyebabkan kelebihan anggaran

Andre Saputra menegaskan bahwa RUBIK-GEMBOK mendesak beberapa tindakan:

1. Bupati Mesuji segera mengevaluasi jajaran struktural di kedua instansi yang dianggap tidak cakap.

2. BPK Perwakilan Lampung melakukan audit detail dan rinci.

3. Aparat penegak hukum (Polda dan Kejati Lampung) membentuk tim penyelidikan dan menarik semua dokumen pengelolaan anggaran.

4. Media dan NGO terus memantau dan mengkritisi pengelolaan anggaran di kedua instansi.

“Jika dalam waktu singkat tidak ada tanggapan dan transparansi terkait temuan kami, kami akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi sekaligus melaporkan secara resmi kepada aparat hukum,” tegas Feri.

Surat klarifikasi resmi bernomor 0203/KLF-AKSI/RUBIK-GEMBOK/LAMPUNG/XII/2025 untuk Sekretariat DPRD dan 0202/KLF-AKSI/RUBIK-GEMBOK/LAMPUNG/XII/2025 untuk Dinas Pertanian telah dikirimkan kepada pihak terkait, termasuk Bupati Mesuji, BPK, Kejati, dan Polda Lampung.

Kedua organisasi ini menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan berharap adanya keterbukaan serta penyelesaian yang adil sesuai hukum yang berlaku.

Exit mobile version