Pringsewu(ungkapkasus.id) – Seorang pemuda berinisial MA (25) di Pringsewu dicokok polisi saat sedang tidur nyenyak di rumah neneknya. Bukan tanpa sebab, pria asal Dusun Pengaleman, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa itu ternyata merupakan terduga pelaku jambret ponsel yang sudah hampir tiga pekan diburu polisi.
Saat ditangkap, MA bukannya kooperatif. Ia justru bersikap seolah tidak bersalah hingga membuat petugas sempat kesal. Namun polisi tetap bertindak profesional dan melanjutkan pemeriksaan. Dari penggeledahan di kamarnya, petugas akhirnya menemukan ponsel hasil kejahatan, membuat MA tak bisa berkutik lagi.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnnus Saputra mengatakan penangkapan MA merupakan hasil penyelidikan intensif Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berdasarkan laporan korban, Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
“Kami lakukan penyelidikan hampir tiga minggu sejak laporan diterima. Dari ciri-ciri yang disebutkan korban, akhirnya pelaku berhasil kami identifikasi,” kata AKP Ramon pada Rabu (10/12/2025).
Ramon menjelaskan, aksi penjambretan itu terjadi pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban sedang dibonceng rekannya dan melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Pajaresuk. Ketika tengah mengobrol sambil memainkan ponsel, tiba-tiba seorang pria tak dikenal datang dari sebelah kiri dan langsung merampas ponsel tersebut lalu kabur.
“Akibat kejadian itu, korban kehilangan Samsung Galaxy A16 miliknya senilai sekitar Rp 3 juta, dan kemudian melaporkannya ke polisi,” terang Kapolsek.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya mengarah pada MA. Ia ditangkap saat tertidur lelap di rumah neneknya di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 08.00 WIB.
Meski sempat bertele-tele dan mengelak, MA akhirnya mengaku setelah polisi menemukan ponsel korban di kamarnya. Kepada petugas, ia mengakui ponsel itu adalah hasil jambret yang ia lakukan pada pertengahan November. Pelaku menyebut aksi itu ia lakukan karena ingin memiliki ponsel yang lebih bagus setelah menjual ponsel lamanya.
“Pengakuannya baru sekali ini menjambret. Ponsel tidak dijual, dipakai sendiri,” jelas Ramon.
Kapolsek menambahkan, selain mengamankan pelaku dan Ponsel hasil kejahatan, polisi juga turut menyiya pakaian dan sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
“MA telah diamankan di Polsek Pringsewu Kota bersama barang bukti. Dalam proses hukum, ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.” tandasnya
