Pringsewu – ungkapkasus.id
Aparat penegak hukum bersama para pihak sebelumnya telah menyepakati komitmen kerja dengan batas zona yang jelas. Wilayah yang masuk dalam kesepakatan tersebut antara lain Sukoharjo 3, Pandansari Barat, bagian Utara, dan Panggungrejo.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran batas zona. MBG Sukoharjo 3 diduga melakukan kegiatan di luar wilayah yang telah disepakati. Salah satunya adalah Sekolah dan pondok di kawasan Sukoharjo 2 yang masuk ke area kerja MBG Sukoharjo 1.
“Kami merasa dirugikan karena aktivitas mereka sudah melewati batas kesepakatan,” ujar salah satu perwakilan MBG Sukoharjo 1, Kamis (13/11/2025). Ia juga menilai tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan bila semua pihak berpegang pada komitmen awal.
Menurut informasi yang dihimpun tim media, jumlah penerima manfaat di wilayah kerja MBG Sukoharjo 3 mencapai lebih dari 3000 Penerimamanfaatć. Sedangkan MBG Sukoharjo 1 tercatat memiliki sekitar 2.200 penerima manfaat. Perbedaan ini dinilai menimbulkan potensi ketimpangan dan persaingan tidak sehat antarwilayah.
“Harapan kami, semua pihak dapat menegakkan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama agar pemerataan dan keadilan dapat terwujud,” tambahnya.
Sementara itu, beredar dugaan adanya keterlibatan salah satu anggota DPRD Pringsewu dalam kasus tersebut. Aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk menegakkan kembali batas wilayah kerja sesuai komitmen yang telah disepakati.
“Waalikumsalam. Terima kasih atas konfirmasinya. Awal mula sekolah dan pondok masuk ke dapur Sukoharjo 3 bermula sebelum singkronisasi PM dilakukan. Pihak sekolah sebenarnya sudah konfirmasi ke dapur Sukoharjo 1, namun tidak mendapat respons,” jelasnya.
Edi menambahkan bahwa saat sinkronisasi PM berlangsung, sekolah dan pondok tersebut tidak dimasukkan ke dalam pembagian wilayah penerima manfaat oleh dapur Sukoharjo 1, padahal sudah ada konfirmasi dari pihak sekolah.
“Setelah sinkronisasi PM selesai, sekolah tersebut akhirnya menghubungi dapur Sukoharjo 3, dan kami merespons dengan baik hingga terjadi MoU. Dapur kami tidak melanggar zona karena kami mengikuti singkronisasi awal sesuai komitmen bersama,” tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Pringsewu, Edi dengan tegas membantah.
“Dapur kami sama sekali tidak melibatkan anggota dewan dalam hal ini,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dapur Sukoharjo 3 hanya mengirim ke empat sekolah di wilayah tersebut. “Banyak sekolah di Sukoharjo 3 yang justru dikirim dari dapur lain. Kami pun sudah mengikuti proses sinkronisasi,” tutupnya.
Tiem
