Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Koperasi di Pringsewu Ditangkap Polisi

Pringsewu(ungkapkasus.id) – Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang setoran Koperasi tempatnya bekerja. Pelaku berinisial BDH (41), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

BDH yang selama ini dipercaya sebagai pendamping anggota koperasi di wilayah Kecamatan Adiluwih, ditangkap pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pringsewu,” ujar Johannes dalam keterangannya. pada Minggu (9/11/2025)

Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari kunjungan Manager Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah, bernama Untung Budiono, ke salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Pringsewu pada 13 September 2024. Dalam kunjungan tersebut, manajer koperasi melakukan pemeriksaan buku anggota dan menemukan adanya ketidaksesuaian data keuangan antara catatan pada Buku Anggota dengan data sistem Sicundo milik koperasi.

Dari pengakuan anggota, diketahui bahwa selama ini pembayaran angsuran pinjaman selalu diserahkan kepada BDH, karyawan koperasi yang bertugas di wilayah tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan dalam sistem, angsuran tersebut ternyata tidak tercatat sebagai setoran resmi.

Menindaklanjuti temuan itu, pihak manajemen koperasi kemudian melakukan audit internal. Hasil audit menemukan 19 temuan penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penggelapan uang setoran anggota sejak tahun 2020 hingga 2024. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk menutup utang (gali lubang tutup lubang) serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap kasat.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat BDH dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(*)

Exit mobile version