Supendi Dilantik Jadi PJ Kepala Desa Bangun

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (0.42777777, 0.42777777); modeInfo: ; sceneMode: NightHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Lampung Selatan, Ungkapkasus.id

Plt. Camat Palas, M. Iqbal Fuad, S.STP., MM., resmi melantik Supendi sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Bangun, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (17/6/2025).

Pelantikan digelar di aula Kantor Kecamatan Palas dan turut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, para kepala desa se-Kecamatan Palas, tokoh masyarakat, serta aparatur Desa Bangun. Hadir pula Kapolsek Palas IPTU Suyitno S.H., dan Danramil Palas Kapten Inf Ujang Hairudin.

Dalam sambutannya, Iqbal Fuad menyampaikan harapan agar PJ yang baru mampu mengemban amanah dengan baik serta menjalin sinergi dengan seluruh lapisan masyarakat.

“Saya berharap PJ Kepala Desa Bangunan bisa merangkul semua elemen masyarakat, bekerja transparan, serta mendukung program strategis pemerintah daerah,” ujar Iqbal.

Penunjukan Supendi sebagai PJ Kepala Desa didasarkan pada Keputusan Bupati Lampung Selatan yang menetapkan pemberhentian Isnaini dari jabatannya sebagai Kepala Desa Bangun. Keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa.

Dalam keputusan yang ditetapkan di Kalianda pada 10 Juni 2025 itu disebutkan bahwa masa jabatan PJ Kepala Desa berlaku hingga terpilihnya kepala desa definitif atau paling lama satu tahun sejak pelantikan. Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Selatan.

Usai dilantik, Supendi menyatakan kesiapannya menjalankan amanah. Ia menegaskan akan menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat serta fokus pada pelayanan publik.

“Saya akan bekerja maksimal, menjalin komunikasi dengan semua pihak, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Supendi. (Alfanijoando)

Exit mobile version