Ungkap Kasus, Bandarlampung – Guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku efektif 2 Januari 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumham Imipas) berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Senin (19/5/2025).
Kemenko Kumham Imipas Koordinasi dengan Komisi I DPRD Lampung

Rekomendasi untuk kamu
LAMPUNG –Ungkapkasus.id Suasana penuh haru mewarnai rangkaian peringatan HUT ke-80 Jalasenastri di lingkungan Pangkalan TNI…
PARDASUKA -Ungkapkasus.id Wabup Pringsewu Umi Laila membuka Gerakan Serentak Penetrasi Pasar di Pasar Pardasuka, Rabu,…
Lampung Tengah- Ungkapkasus.id Semangat berbagi terpancar di Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah,…
Pesisir Barat –Ungkapkasus.id Pemerintah Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menggelar kegiatan karya…
Rumah Cukur Barbershop Pringsewu, Tampil ~ Ungkapkasus.id Pringsewu, Lampung – Penampilan yang rapi dan menarik…