Ungkap Kasus, Bandarlampung – Guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku efektif 2 Januari 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumham Imipas) berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Senin (19/5/2025).
Kemenko Kumham Imipas Koordinasi dengan Komisi I DPRD Lampung
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

PRINGSEWU — Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau mulai mendapat penanganan serius di…

PRINGSEWU — Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau belum sepenuhnya pergi dari Pringsewu. Sejumlah fasilitas publik…

PRINGSEWU — Dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang sah, seorang pria…

PRINGSEWU – Berbagai upaya dilakukan Polres Pringsewu untuk melindungi masyarakat dari dampak abu vulkanik erupsi…

Pringsewu – Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau tak hanya menyelimuti jalan dan permukiman warga. Sejumlah…







