Ungkap Kasus, Bandarlampung – Guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku efektif 2 Januari 2026, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kemenko Kumham Imipas) berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Senin (19/5/2025).
Kemenko Kumham Imipas Koordinasi dengan Komisi I DPRD Lampung
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Ungkap Kasus, Bandarlampung – Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)…

Ungkap Kasus, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung tengah menyiapkan gelaran akbar Lampung Fest 2025 yang…

Ungkap Kasus, Bandarlampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, berharap Masjid Raya Al…

Pringsewu(ungkapkasus.id) – Sejumlah warga di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung menyampaikan apresiasi atas kepedulian jajaran…

Lampung(ungkapkasus.id)– Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Kapolda Lampung Irjen Pol…







