Lampung Selatan,Ungkapkasus.id
Kepala Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berinisial DH, diduga menyalahi aturan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2025. DH disebut langsung mengarahkan pembelian material proyek pembangunan jalan rabat beton tanpa melibatkan sepenuhnya Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Proyek rabat beton tersebut berlokasi di Dusun Banyuwangi I, dengan volume panjang 225 meter, lebar 2,5 meter, dan tebal 12 cm. Proyek ini menggunakan beton dengan spesifikasi K225 dan anggaran sebesar Rp115.350.000 dari Dana Desa.
Ketua TPK Desa Bumi Daya, Edi, menyampaikan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah rampung dalam waktu 10 hari. “Udah selesai kemaren bang, selama 10 hari pengerjaannya. Untuk pembelanjaan kami bareng-bareng sama Pak Kades dan bendahara desa,” ujar Edi saat ditemui di Kantor Desa, Jumat (2/5/2025).
Namun, Edi juga mengungkapkan bahwa tempat pembelian material telah ditentukan langsung oleh Kepala Desa. “Jadi saya tinggal minta aja ke toko apa yang menjadi kebutuhan rabat beton ini, selesai pengerjaan proyek itu bendahara desa tinggal transfer,” tambahnya.
Hal serupa juga diungkapkan Bendahara Desa, Mardiono. Ia membeberkan rincian pembelanjaan proyek tersebut. “Untuk batu dan pasir ke Pak Deni, semen dan plastik dan lainnya ke toko Pak Jari. Jumlah yang dibayarkan ke Pak Jari Rp25 juta, ke Pak Deni Rp30 juta. Untuk HOK tukang Rp120 ribu per hari selama 10 hari, kenek 10 orang Rp100 ribu per hari, sewa molen ke BUMDes Rp250 ribu per hari,” jelasnya.
Mardiono mengaku seluruh pembayaran dilakukan atas perintah DH. “Kebutuhan mereka, DP sekian, terus ada tambahan lagi. Mereka laporan ke Pak Kades dan Pak Kades merintah saya,” katanya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, DH justru mengatakan akan melaporkan persoalan ini ke kejaksaan. “Itu aja kenyataannya, nanti kita laporan ke kejaksaan. Hari Senin kita kejaksaan,” tegasnya.
Dari total anggaran Rp115.350.000, dengan total pengeluaran sebesar Rp81.388.500, proyek ini diduga menyisakan dana Rp33.911.500 yang belum dijelaskan penggunaannya.
Tindakan DH ini diduga melanggar beberapa aturan, di antaranya Permendagri No. 20 Tahun 2018, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019, dan UU No. 6 Tahun 2014. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana, maka bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan UU Tipikor Pasal 3.(Tim)
