Lampung Selatan, Ungkapkasus.id
Masyarakat Kabupaten Lampung Selatan kini tak perlu lagi repot datang ke kantor pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Inovasi digital yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menghadirkan kemudahan baru melalui aplikasi DANA.
“Melalui aplikasi DANA, masyarakat dibuat semakin mudah karena tidak perlu memiliki rekening bank, cukup dengan nomor ponsel saja,” ujar Kepala BPPRD Feri Bastian saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (23/04/2025).
Sebelumnya, pembayaran PBB hanya bisa dilakukan secara langsung melalui kantor pajak atau bank mitra. Namun kini, masyarakat bisa membayar PBB secara online melalui berbagai platform, seperti Alfamart, Indomaret, QRIS, Tokopedia, Blibli, dan situs Lampung Online.
Feri menjelaskan, inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Selain itu, layanan digital ini dirancang untuk efisiensi dan kenyamanan dengan antarmuka ramah pengguna dan panduan yang jelas.
“Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan detail lainnya. Setelah itu, mereka bisa memilih metode pembayaran yang diinginkan,” jelasnya.
Berikut langkah pembayaran PBB melalui aplikasi DANA:
1. Buka aplikasi “DANA”
2. Pilih “PBB” di menu “Semua Layanan”
3. Izinkan akses untuk menghubungkan akun
4. Pilih provinsi dan lokasi PBB
5. Pilih tahun pajak dan masukkan NOP
6. Tap “Lanjutkan Pembayaran” dan periksa detail
7. Tap “Konfirmasi” lalu “Bayar”
Dengan kemudahan ini, Feri berharap animo masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak terus meningkat. “Kami ingin pelayanan lebih cepat, efektif, dan mudah diakses oleh semua kalangan,” pungkasnya.(Alfanijoando/red)
