TKS Baru Picu Konflik, Dugaan Praktik Curang di UPTD Tanggamus Terbongkar

Tanggamus – ungkapkasus.id

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mendadak heboh usai kemunculan seorang tenaga kerja sukarela (TKS) baru pada Rabu (16/4). Kehadiran TKS yang mulai bekerja pasca-Hari Raya Idulfitri 1446 H ini memicu keresahan di kalangan TKS lama.

Para TKS yang telah mengabdi bertahun-tahun mengaku merasa terabaikan dan didzolimi. Mereka mempertanyakan mekanisme perekrutan TKS baru tersebut yang dinilai tidak transparan.

“Kami merasa dizolimi dengan kehadiran TKS baru yang tiba-tiba muncul tanpa kejelasan proses pengangkatan,” ujar sejumlah TKS lama yang enggan disebutkan namanya.

Diduga, terdapat permainan terselubung melibatkan oknum pejabat untuk menyelundupkan TKS tersebut ke dalam lingkungan kerja UPT tanpa melalui prosedur resmi. Para TKS lama menilai tindakan ini mencederai keadilan dan melanggar ketentuan hukum.

Mereka merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (3), yang menegaskan bahwa pejabat instansi pemerintah, PPPK, atau pihak lain yang mengangkat tenaga honorer atau non-ASN tanpa prosedur akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Keadilan harus ditegakkan,” tegas para TKS.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Rantau Tijang belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat pada hari sebelumnya.

(Red)

Exit mobile version