Bandarlampung, http://Ungkapkasus.id
Ratusan pekerja kontrak PT Visi Prima Arta di Lampung di-PHK jelang Lebaran tanpa pesangon. Diduga ada kongkalikong perusahaan dan outsourcing untuk menghindari kewajiban THR.
Tragedi PHK massal kembali terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kali ini, ratusan pekerja kontrak di PT Visi Prima Arta, Bandar Lampung, mendapati surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. Mereka yang telah mengabdi hingga 8 tahun merasa diperlakukan tidak adil dan diduga menjadi korban modus penghindaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemutusan hubungan kerja dilakukan secara bertahap sejak Desember 2024 hingga saat ini, diperkirakan telah mencapai lebih dari 100 pekerja kontrak dan outsourcing yang bekerja melalui PT Damarindo Mandiri.
Ironisnya, banyak pekerja yang telah mengabdi selama 5 hingga 8 tahun di PT Visi Prima Arta tanpa mendapatkan pesangon. Mereka mengaku tidak menerima THR dan kompensasi apapun atas pemutusan kontrak kerja secara tiba-tiba ini.
Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, mencurigai adanya kongkalikong antara PT Visi Prima Arta dan PT Damarindo Mandiri untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Modus ini sering dilakukan dengan melakukan PHK beberapa bulan sebelum Lebaran, kemudian memperpanjang kontrak setelah Lebaran.
Pekerja outsourcing seringkali menjadi pihak yang paling rentan dalam situasi PHK. Mereka minim perlindungan dan mudah dikorbankan oleh perusahaan untuk menghindari biaya THR.
Wahyudi menyoroti lemahnya regulasi dan penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia yang memberikan celah bagi perusahaan untuk mengeksploitasi pekerja. Kurangnya kewajiban pencadangan dana jaminan bagi perusahaan outsourcing juga menjadi masalah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak HRD PT Damarindo Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait PHK massal ini.
Kasus PHK massal di PT Visi Prima Arta ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya perlindungan pekerja di Indonesia, khususnya pekerja kontrak dan outsourcing. Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah praktik-praktik eksploitasi tenaga kerja seperti ini terulang kembali.
Red
