Bandar Lampung-Ungkap Kasus | 15 Maret 2025 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menerima empat usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) dari Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
RPJMD ini harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dilantik, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun naskah teknokratik RPJMD sejak 2024 dan menyerahkannya kepada dua calon gubernur sebagai bahan dalam menyusun visi dan misi mereka saat Pilkada 2024.
“Kini, naskah tersebut akan disinkronkan dengan visi, misi, dan program gubernur terpilih,” ujar Elvira.
Menanggapi hal ini, anggota Bapemperda DPRD Lampung, Fauzi Heri, menekankan bahwa penyusunan RPJMD harus menjadi prioritas utama. Ia meminta Bappeda segera menyusun timeline agar proses berjalan lebih terstruktur dan tepat waktu.
Selain itu, Fauzi juga menekankan pentingnya keterlibatan DPRD sejak awal dalam penyusunan RPJMD. “Dengan melibatkan DPRD sejak awal, pembahasan nantinya lebih efisien dan minim perdebatan,” katanya.
Bapemperda DPRD Lampung akan menggelar pembahasan lebih lanjut guna memastikan RPJMD 2025-2030 dapat disusun sesuai jadwal yang ditetapkan.
