Pesawaran – http://Ungkapkasus.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, telah mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas pengolahan limbah tambang emas (tong) di Desa Bunut dan Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai. Langkah ini mendapat apresiasi positif dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung. 14-3-2025
Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, menyatakan, “Langkah Komisi III DPRD Pesawaran ini sangat tepat. Sebagai wakil rakyat, menampung dan menanggapi keluhan masyarakat adalah kewajiban mereka.” Wahyudi memberikan apresiasi atas respon cepat DPRD Pesawaran terhadap permasalahan lingkungan yang telah lama dikeluhkan warga.
Lebih lanjut, Wahyudi berharap agar DPRD Pesawaran membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara lebih komprehensif. “Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk mengatasi aktivitas penambangan liar yang diduga menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) ini,” ujarnya. Aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan dan gangguan bagi masyarakat sekitar lokasi tambang.
Gepak Lampung sendiri telah melaporkan permasalahan ini kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. “Laporan telah kami sampaikan, dan Polda Lampung berjanji akan menyelidiki. Namun hingga saat ini, belum ada informasi perkembangan yang kami terima,” jelas Wahyudi. Gepak Lampung berharap agar Polda Lampung dapat memberikan respon yang lebih cepat dan transparan terkait pengaduan tersebut.
“Ke depan, kami berharap agar pihak kepolisian lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat, sehingga permasalahan seperti ini tidak perlu sampai ditangani oleh DPRD,” tutup Wahyudi. Gepak Lampung berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian masalah ini demi terwujudnya lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat Pesawaran.
Red
