Dugaan Korupsi 7 Miliar di BPSDM Lampung Dilaporkan ke Kejati

Bandarlampung, http://Ungkapkasus.id

Dua LSM, Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK), resmi melaporkan dugaan korupsi miliaran rupiah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan ini terkait penyimpangan anggaran tahun 2024.

Ketua RUBIK, Fery Yunizar, menyampaikan laporan tersebut telah diterima petugas Kejati melalui PTSP. “Selain aksi demonstrasi, kami juga melaporkan secara resmi dugaan korupsi ini,” tegas Yunizar. Laporan tersebut merinci sejumlah kejanggalan dalam pengeluaran BPSDM, meliputi belanja alat dan bahan kantor, konsumsi, dan jasa. 14-3-2025

Beberapa item pengeluaran yang menjadi sorotan antara lain:

– Belanja printer dan scanner: Rp 56,9 juta

– Pengadaan karpet: Rp 25,1 juta

– Pengadaan kursi kerja: Rp 43,5 juta

– Sewa kendaraan dinas operasional: Rp 301,5 juta

– Konsumsi berbagai kegiatan: Miliaran rupiah (rincian terlampir)

Ketua GEMBOK, Andre Saputra, menyatakan temuan ini mengindikasikan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pihak di BPSDM Lampung. “Kami mendesak Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan ini. Anggaran yang terlibat sangat fantastis,” ujar Saputra.

Kedua LSM berharap Kejati Lampung segera melakukan penyelidikan dan memproses hukum sesuai aturan. “Bukti permulaan telah kami lampirkan,” tambah Saputra. Mereka meminta pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

(Tiem)

Exit mobile version