Pringsewu, ungkapkasus.id
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum ASN di Kecamatan Banyumas, Sarjudi, mencuat ke permukaan. Suami dari RI, WL, warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, berencana melaporkan istrinya ke Polsek Sukoharjo atas dugaan perselingkuhan. Senin 29-7-2024
WL mengungkapkan bahwa rumah tangganya berada di ujung kehancuran karena istrinya diketahui berselingkuh sejak tahun 2017. Meskipun Sarjudi telah membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya, Sarjudi kembali melakukan perselingkuhan dengan RI, seorang Aparatur Pekon di Pekon Sinar Baru, Kecamatan Banyumas.
“Saya mohon untuk tidak melaporkan ke aparat penegak hukum, kasihan anak saya kalau sampai saya dipenjara,” ujar Sarjudi saat dikonfirmasi di kediamannya, mengakui perselingkuhannya dengan RI.
WL menyatakan bahwa perselingkuhan ini sangat menyakitkan bagi keluarganya dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Saya sudah memberi kesempatan, tapi dia tetap mengkhianati kepercayaan saya. Ini harus dihentikan,” tegas WL.
Selain masalah moral, WL juga mengungkapkan bahwa Sarjudi dilaporkan atas dugaan pelanggaran undang-undang perzinahan. Hal ini menambah serius kasus yang sedang dihadapi oleh Sarjudi.
Dalam rumusan Pasal 284 KUHP, hubungan seksual di luar pernikahan dapat dikatakan sebagai delik perzinaan. Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar, yang berharap ada penyelesaian yang adil dan bijaksana. Banyak yang simpati terhadap WL dan anak-anaknya, yang menjadi korban dari perbuatan Sarjudi.
Hartoyo, Camat Banyumas, memberikan tanggapan atas peristiwa ini dan berjanji akan memanggil serta mengklarifikasi dugaan perselingkuhan yang beredar di media. “Yang bersangkutan sudah dipanggil tapi berhalangan hadir karena masih sakit,” jelas Camat Hartoyo.
Terkait aturan PP 53 tentang disiplin pegawai dan sanksi, Camat Hartoyo menyatakan bahwa hal tersebut adalah kewenangan BKD dan Inspektorat untuk menindaklanjutinya. “Saya tidak bisa memberikan tanggapan,” tambahnya.
Inspektur Pemkab Pringsewu, Andi Purwanto, menyatakan bahwa Inspektorat Pemkab Pringsewu akan segera memanggil oknum ASN Sarjudi Kecamatan Banyumas untuk dimintai keterangannya. “Apabila terbukti, kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap oknum Sarjudi atas perbuatannya,” ujar Andi Setiawan.
Dengan laporan yang sudah disiapkan oleh WL, langkah hukum terhadap Sarjudi kini tinggal menunggu proses lebih lanjut. Kasus ini mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan komitmen dalam rumah tangga serta menghormati janji yang telah dibuat. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani kasus ini dengan profesional dan adil, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku dan pelajaran bagi masyarakat luas.
(Ardi)
