Pelanggaran Privasi Terungkap: PKD Pringsewu Selatan Tanpa Izin Ambil Bendera Terekam CCTV 

Pringsewu, ungkap kasus.id

Sebuah insiden pelanggaran privasi terjadi di Pringsewu Selatan, tepatnya di Jalan Wismarini Nomor 101 RT.01/01, rumah milik salah satu calon legislatif dari PDI-P nomor urut 6 untuk daerah pemilihan (Dapil) II Kecamatan Sukoharjo dan Adiluwih. Cikhan Kristianda, pemilik rumah, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan beberapa Anggota Pengawas Tingkat Kelurahan (PKD) yang masuk ke halaman rumahnya tanpa izin dan mengambil bendera tanpa permisi, sebuah tindakan yang ia anggap tidak hanya melanggar privasi tapi juga norma kesopanan. Minggu, 11-2-2024

Menurut Kristianda, kejadian tersebut tertangkap oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumahnya, memberikan bukti yang jelas atas pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti itu bisa dikenakan sanksi pidana karena masuk ke halaman rumah orang tanpa izin serta mengambil barang tanpa permisi merupakan pelanggaran hukum.

“Kita ini orang timur, kalau masuk halaman rumah atau mau ambil apa saja di halaman rumah orang, ya harus minta izin dulu dengan yang punya rumah. Jangan seperti maling, masuk tanpa izin,” ujar Kristianda, menekankan pentingnya menjaga etika dan sopan santun.

Kristianda juga menyatakan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Aturan itu juga harus tegak lurus, jangan pilih-pilih. Itu yang saya tidak suka, harus adil. Negara ini milik rakyat, bukan milik pejabat asal mereka tahu ya,” imbuhnya, menyoroti pentingnya keadilan dan penerapan aturan yang sama untuk semua.

Lebih lanjut, Kristianda mengingatkan bahwa sebelum adanya negara Indonesia dan aturan negara, termasuk aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan umum, sudah ada aturan adat dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. “Intinya, izin dulu dengan yang punya rumah, kalau mau masuk halaman rumah apalagi mengambil atau mencabut bendera. Cara mereka itu tidak ada etika moral yang baik,” tegasnya.

Sebagai mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) selama dua periode, Kristianda merasa paham betul dengan aturan-aturan yang ada dan menegaskan pentingnya pelaksanaan aturan dengan baik dan benar, namun tidak dengan mengesampingkan norma kesopanan yang ada di masyarakat.

Insiden ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya menjaga privasi, etika, dan sopan santun dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dalam konteks memasuki area pribadi seseorang. Warga Pringsewu berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan dan mengajak semua pihak untuk saling menghormati hak dan privasi satu sama lain.

Terkonfirmasi Kharisma Ketua Pengawas Tingkat Kelurahan (PKD) Pringsewu selatan belum memberikan tanggapannya atas kejadian ini.

Ardi

Exit mobile version