‎Diduga PIP Siswa yang Tak Lagi Aktif Belajar Belum Jelas, Orang Tua Pertanyakan Status Ijazah Elektronik

Lampung Selatan, Ungkap kasus.id

‎– Orang tua seorang siswa berinisial IR, yang sebelumnya tercatat sebagai siswa kelas VII di SMP IT Miftahul Huda 537 Palas, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mempertanyakan kejelasan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) serta status pendidikan dan rencana penerbitan ijazah elektronik anaknya.

‎Menurut keterangan orang tua IR, anaknya pernah dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP. Namun, ketika menanyakan mengenai pencairan bantuan tersebut kepada pihak sekolah, keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa dana PIP tidak perlu dicairkan karena disebut akan diganti dengan ijazah elektronik.

‎“Dana PIP itu jangan diambil, nanti akan kami ganti dengan ijazah elektronik. Nanti akan dibikinkan,” ujar orang tua IR, menirukan pernyataan yang menurutnya disampaikan Kepala SMP IT Miftahul Huda 537 Palas, Iwan.

‎Selain mempertanyakan dana PIP, keluarga juga mempertanyakan keberadaan kartu PIP milik IR, yang menurut pengakuan orang tua masih berada di pihak sekolah.

‎Orang tua IR menjelaskan, anaknya hanya mengikuti kegiatan belajar di sekolah tersebut sekitar satu bulan ketika duduk di kelas VII pada 2023. Setelah itu, IR disebut tidak lagi mengikuti pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

‎“Pak Iwan bilang ijazah anak saya nanti akan dicetak elektronik saja. Padahal anak saya sudah tidak sekolah lagi dan tidak pernah mengikuti, baik tatap muka maupun online,” ungkapnya.

‎Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan status administrasi pendidikan IR, termasuk apakah yang bersangkutan masih tercatat sebagai peserta didik, bagaimana proses pembelajaran yang dijalani setelah tidak hadir di sekolah, serta apa dasar penetapan kelulusan apabila nantinya diterbitkan ijazah elektronik.

‎Sementara itu, Kepala SMP IT Miftahul Huda 537 Palas, Iwan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membantah bahwa pihak sekolah mengeluarkan IR tanpa adanya permintaan dari siswa.

‎“Kami dari pihak sekolah intinya tidak berani mengeluarkan siswa tanpa permintaan siswa. Dan jangan salah, walaupun IR tidak masuk sekolah, setiap semester mengikuti ulang melalui online (daring),” kata Iwan.

‎Pernyataan tersebut masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait bukti keikutsertaan IR dalam pembelajaran daring, daftar hadir, nilai, ujian, rekam administrasi akademik, serta dasar penetapan kelulusan dan penerbitan ijazah elektronik.

‎Status Dana PIP Diminta Transparan

‎Terpisah dari persoalan ijazah, keluarga IR juga meminta kejelasan mengenai status dana PIP yang disebut pernah diterima atau ditetapkan bagi anaknya.

‎Keluarga berharap pihak sekolah dapat menjelaskan secara terbuka apakah bantuan tersebut sudah dicairkan, kapan pencairannya dilakukan, melalui mekanisme apa, serta siapa yang menerima dana apabila pencairan memang telah dilakukan.

<span;>‎Keluarga juga meminta agar Dinas Pendidikan dan instansi berwenang melakukan klarifikasi terhadap data peserta didik IR, termasuk status PIP, data kehadiran dan pembelajaran, dokumen kelulusan, serta dasar penerbitan ijazah elektronik yang disebut akan diterbitkan.(Tim)