Kominfo Pesisir Barat Tegaskan Tak Berwenang Terbitkan Izin Jaringan Wi-Fi, Warga Minta Instansi Berwenang Tak Saling Lempar Tanggung Jawab

Pesisir Barat Ungkapkasus.id

Pernyataan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat, Belly Oscar, terkait dugaan pemasangan jaringan internet Wi-Fi tanpa izin menuai perhatian. Pasalnya, masyarakat berharap ada kejelasan mengenai instansi yang bertanggung jawab mengawasi pemasangan jaringan tersebut.

Saat dikonfirmasi Ungkapkasus.id, Belly Oscar menjelaskan bahwa izin usaha komersial penyelenggara layanan internet merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ia juga menegaskan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pesisir Barat tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin pemasangan jaringan maupun tiang Wi-Fi. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada instansi teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai, meskipun izin usaha berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, aktivitas pemasangan tiang dan jaringan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat tetap membutuhkan pengawasan dari instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sejumlah warga berharap persoalan ini tidak berhenti pada penjelasan mengenai batas kewenangan semata. Mereka meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait segera memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas pemasangan jaringan yang telah dilakukan serta menjelaskan instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan di lapangan.

Warga juga mendesak agar instansi teknis yang berwenang bersama aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pemanfaatan fasilitas umum. Menurut mereka, yang dibutuhkan masyarakat bukan saling menunjuk kewenangan, melainkan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Ungkapkasus.id masih berupaya meminta klarifikasi dari instansi teknis yang memiliki kewenangan terkait perizinan dan pengawasan pemasangan jaringan internet di Kabupaten Pesisir Barat guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Jurnalis ; Redaksi