Pringsewu(ungkapkasus.id) – Kepolisian Resor Pringsewu akhirnya mengungkap identitas dua pria yang diamankan warga bersama aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (11/9/2025) siang.
Kedua pelaku yakni Perli Saputra (33), warga Kecamatan Pengebuan, Lampung Tengah, dan Samsi Apero (28), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Korban diketahui bernama Herman (37), warga Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra didampingi Kasat reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menjelaskan peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, motor milik korban yang terparkir di halaman rumah digasak pelaku dan langsung dibawa kabur.
“Korban mengetahui motornya hilang setelah mendengar alarm berbunyi. Setelah dicek, motornya sudah dibawa kabur oleh salah satu pelaku,” terang AKBP Yunus.
Korban kemudian menggunakan motor lain untuk mengejar pelaku. Saat dikejar, salah satu pelaku, Perli Saputra, yang membawa senjata api rakitan jenis pistol, sempat menodongkan senjata dan menembakkan dua kali ke arah korban. Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai sasaran.
Pelarian keduanya berakhir dijalanan Pekon Pandansari ketika korban berhasil menendang motor yang dikendarai Samsi Apero hingga terjatuh. Sementara Perli Saputra yang sempat kabur, kembali untuk menolong rekannya sambil menodongkan senjata api. Ia bahkan mencoba melepaskan tembakan, namun senjata tidak meletus.
“Keduanya akhirnya berhasil diamankan warga, meski sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka serius. Polisi segera datang mengevakuasi para pelaku dan membawa mereka ke rumah sakit untuk perawatan,” jelasnya
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi dan dua selongsong, kunci letter T berikut anak kunci pipih untuk membobol motor, dua unit sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian milik terduga pelaku.
Berdasarkan penyelidikan, modus operandi keduanya adalah berkeliling mencari rumah yang sepi, lalu mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman.
Atas perbuatannya, Samsi Apero dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
“Sementara Perli Saputra selain dijerat Pasal 365 KUHP, juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas Kapolres.