Baru 5 Bulan Keluar Penjara, Erlangga Kembali Masuk Bui usai Curi HP untuk Beli Sabu

Ungkapkasus.id, Pringsewu – Baru lima bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara, Erlangga Priatama (22) kembali berurusan dengan polisi. Pemuda asal Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, itu ditangkap karena diduga mencuri telepon genggam milik warga yang ditinggal salat Jumat.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, Erlangga diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Pringsewu Kota di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara pada Jumat (17/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah perkara tersebut dilaporkan.

“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Rahmat Saputra (26), warga Pringsewu, yang menjadi korban pencurian.” Ujar AKP Ramon pada Minggu (19/7/2026)

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit ponsel merek Meizu dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram saat rumahnya dalam keadaan kosong ditinggal melaksanakan salat Jumat pada Jumat (17/7/2026).

Korban baru menyadari menjadi sasaran pencurian setelah pulang ke rumah. Saat itu, jendela rumah yang sebelumnya dalam keadaan tertutup sudah terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ponsel yang sedang dicas di rak televisi serta tabung gas di dapur telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pringsewu Kota.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi Erlangga sebagai terduga pelaku. Saat diamankan, pelaku sempat membantah tuduhan tersebut. Namun setelah polisi menunjukkan sejumlah bukti hasil penyelidikan, Erlangga akhirnya mengakui telah mengambil ponsel milik korban.

“Namun saat ditanya tentang tabung gas LPG milik korban yang juga hilang, pelaku membantah mencurinya,” ungkap kapolsek.

Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Ponsel milik korban ternyata disembunyikan di bawah batang pohon di area perkebunan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.

“Pelaku mengaku sengaja menyembunyikan ponsel tersebut dan berencana menjualnya setelah situasi dinilai aman.” Beber AKP Ramon.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa Erlangga merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, ia pernah ditangkap Polsek Pringsewu Kota karena terlibat pencurian sepeda motor, kamera, dan rokok dari sebuah rumah di Pekon Waluyojati. Pelaku mengaku baru sekitar lima bulan bebas dari penjara.

Kepada penyidik, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku kembali melakukan aksi kriminal karena terdesak kebutuhan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Atas perbuatannya, Erlangga dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.” tandasnya (*)