Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, Kepala SMAN 1 Bengkunat Sulit Ditemui, Kondisi Fasilitas Sekolah Jadi Sorotan

Pesisir Barat, Ungkapkasus.id

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Bengkunat, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menuai sorotan. Kepala sekolah berinisial AL diduga tidak menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait penggunaan anggaran negara yang seharusnya dikelola secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saat melakukan investigasi lapangan pada Selasa (21/7/2026), tim Ungkapkasus.id meninjau sejumlah fasilitas sekolah. Didampingi salah seorang guru, awak media melihat langsung kondisi toilet (WC) siswa. Berdasarkan hasil pantauan, fasilitas tersebut masih dalam kondisi memprihatinkan. Beberapa WC tidak memiliki kran air dan tidak dialiri air sehingga belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Selain toilet, tim media juga berupaya meninjau perpustakaan sekolah. Namun, pemeriksaan belum dapat dilakukan karena petugas perpustakaan tidak berada di tempat. Sementara itu, bangunan sekolah diketahui sedang menjalani rehabilitasi menggunakan anggaran pemerintah pusat yang terpisah dari Dana BOS.

Informasi yang dihimpun menyebutkan sekolah tersebut memiliki sekitar 150 siswa. Namun hingga kini, rincian penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025 disebut belum diketahui secara terbuka oleh masyarakat. Kondisi ini memunculkan dugaan belum optimalnya penerapan prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara.

Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah. Akan tetapi, Kepala SMAN 1 Bengkunat berinisial AL tidak berada di tempat. Tim media juga meminta nomor kontak untuk keperluan konfirmasi, namun para guru menyatakan tidak dapat memberikannya karena belum mendapat izin dari kepala sekolah.

Sulitnya memperoleh klarifikasi semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi dan kesediaan memberikan penjelasan merupakan bagian dari akuntabilitas pejabat publik, terlebih dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sejumlah wali murid berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat, dan apabila diperlukan aparat penegak hukum, melakukan evaluasi serta pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS.

“Yang kami inginkan bukan mencari kesalahan, tetapi keterbukaan. Dana BOS adalah uang negara untuk kepentingan pendidikan anak-anak kami. Penggunaannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan mendukung operasional sekolah. Karena bersumber dari APBN, pengelolaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 1 Bengkunat berinisial AL belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Redaksi Ungkapkasus.id masih membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan, klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Jurnalis: Zainal