Pilperatin Sukamarga Diduga Bermasalah, Warga Soroti Tanda Tangan Daftar Hadir dan Desak Pemeriksaan hingga PSU

PESISIR BARAT, Ungkapkasus.id – Pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilperatin) Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, yang digelar pada 29 Oktober 2026, menuai sorotan sejumlah warga. Dugaan persoalan administrasi pemungutan suara, khususnya terkait daftar hadir dan tanda tangan pemilih, kini menjadi perhatian masyarakat.

Warga meminta pemerintah daerah dan pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pemilihan tersebut. Bahkan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) diminta untuk dipertimbangkan apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti memenuhi ketentuan hukum.

Salah seorang warga Kecamatan Bangkunat, Sahlani Suhaili, mempertanyakan keabsahan administrasi pemungutan suara setelah beredar informasi bahwa sebagian besar pemilih diduga tidak menandatangani daftar hadir secara langsung saat menggunakan hak pilihnya.

Menurut Sahlani, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari salah seorang anggota panitia, dari total 1.619 warga yang tercatat menggunakan hak pilih, hanya sekitar 10 orang yang disebut mengisi daftar hadir dan membubuhkan tanda tangan secara langsung pada awal proses pemungutan suara.

“Kalau benar dari 1.619 orang yang menggunakan hak pilih hanya sekitar 10 orang yang menandatangani daftar hadir sesuai prosedur, tentu ini persoalan serius. Bagaimana panitia bisa mempertanggungjawabkan administrasi kehadiran pemilih lainnya?” ujar Sahlani.

Dugaan Tanda Tangan Dilengkapi Setelah Pemungutan Suara

Sahlani juga menyampaikan informasi yang diterimanya bahwa setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai, sejumlah kolom tanda tangan dalam daftar hadir pemilih diduga masih kosong.

Bahkan, menurut informasi tersebut, pada hari berikutnya Camat Bangkunat disebut mempertanyakan kondisi daftar hadir tersebut. Selanjutnya, Ketua Panitia diduga meminta salah seorang anggota panitia untuk melengkapi kolom tanda tangan pemilih yang belum terisi.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah benar ada tanda tangan pemilih yang justru dibuat oleh anggota panitia setelah pemilihan selesai? Kalau memang benar, siapa yang memerintahkan dan berapa banyak tanda tangan yang dibuat? Ini harus dibuka secara terang,” ungkap narasumber.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif karena daftar hadir merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi pemungutan suara.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun sebelum ada pemeriksaan. Namun, apabila dokumen daftar hadir diisi oleh orang yang bukan pemilihnya, tentu masyarakat berhak mempertanyakan keaslian dan kebenaran administrasi pemilihan tersebut,” lanjutnya.

Selisih Suara 66, Warga Minta Hasil Diperiksa

Berdasarkan data hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada redaksi, Pilperatin Pekon Sukamarga memiliki 1.806 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan 1.619 pemilih tercatat menggunakan hak pilih.

Adapun hasil penghitungan suara sebagai berikut:

  • M. Zainan Hariri, Nomor Urut 1: 838 suara.
  • Tomi Sanjaya, Nomor Urut 2: 772 suara.
  • Suara tidak sah: 9 suara.

Dengan demikian, selisih perolehan suara kedua calon tercatat sebanyak 66 suara.

Menurut warga, selisih tersebut menjadi salah satu alasan penting agar dugaan persoalan administrasi pemungutan suara diperiksa secara cermat. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya suara tidak sah.

“Selisih suara hanya 66. Sementara itu, ada informasi bahwa sebagian besar daftar hadir tidak ditandatangani langsung oleh pemilih. Kami tidak mengatakan seluruh suara itu tidak sah, tetapi kami meminta agar keabsahan prosesnya benar-benar diperiksa,” ujarnya.

Desak Bupati Turun Tangan, Dokumen Asli Diminta Diamankan

Sahlani meminta Bupati Pesisir Barat bersama instansi dan pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Ia meminta agar dokumen asli, mulai dari DPT, daftar hadir pemilih, surat pemberitahuan memilih, berita acara pemungutan suara hingga dokumen rekapitulasi hasil penghitungan suara, diperiksa dan dijaga keutuhannya.

“Kami meminta Bupati Pesisir Barat tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Panggil Ketua Panitia, anggota panitia, dan pihak kecamatan yang mengetahui kejadian tersebut. Periksa dokumen aslinya, lalu jelaskan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Sahlani.

Ia juga meminta agar PSU dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang.

“Kalau terbukti ada pelanggaran serius yang memengaruhi keabsahan pemilihan, kami meminta PSU dilaksanakan sesuai aturan. Lebih baik pemilihan diulang melalui proses yang benar daripada hasilnya terus menimbulkan keraguan dan perpecahan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Jangan Biarkan Kepercayaan Masyarakat Tergerus

Sahlani bersama Muhizar Pitut menegaskan bahwa persoalan Pilperatin Sukamarga bukan semata-mata menyangkut persaingan antara calon nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Menurut mereka, masyarakat memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa pemimpin pekon yang terpilih memperoleh legitimasi melalui proses demokrasi yang transparan, jujur, adil, dan sesuai ketentuan.

“Ini bukan semata-mata persoalan calon nomor satu atau nomor dua. Ini menyangkut hak masyarakat Sukamarga. Siapa pun yang menang harus melalui proses yang benar. Jangan sampai masyarakat diminta menerima hasil pemilihan, sementara administrasi pemungutan suaranya sendiri masih dipertanyakan,” ungkapnya.

Masyarakat berharap pemerintah kabupaten segera memberikan kepastian melalui pemeriksaan yang transparan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Tanggapan Calon Terpilih

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan persoalan administrasi Pilperatin Sukamarga, M. Zainan Hariri memberikan tanggapan singkat.

“Jika tidak siap kalah, jangan mencalonkan diri,” demikian tanggapan yang disampaikan Zainan Hariri saat dihubungi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tanggapan yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan ini. Namun, substansi dugaan terkait daftar hadir dan tanda tangan pemilih tetap memerlukan klarifikasi dari panitia penyelenggara serta pihak kecamatan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Ketua Panitia Pilperatin Pekon Sukamarga, Camat Bangkunat, M. Zainan Hariri, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan narasumber masih memerlukan verifikasi. Pemeriksaan terhadap dokumen asli dan keterangan para pihak diharapkan dapat memberikan kejelasan sehingga penyelesaian persoalan Pilperatin Sukamarga berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Jurnalis: Zainal Abidin